Notification

×

Iklan

Pemko Solok Tuntaskan Permohonan Informasi Publik

Rabu, 06 Mei 2026 | 19:45 WIB Last Updated 2026-05-12T02:23:36Z

Pemko Solok Perkuat Komitmen Transparansi Publik

Solok, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kota Solok melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama kembali menegaskan komitmennya terhadap transparansi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Komitmen tersebut terlihat dari tuntasnya proses penanganan permohonan informasi publik yang diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok, Nurzal Gustim selaku PPID Utama, kepada pemohon di ruang kerjanya, Selasa (5/5/2026).

Dalam pelaksanaannya, pelayanan informasi ini dilakukan melalui mekanisme berlapis sesuai ketentuan Peraturan Komisi Informasi. PPID Utama berkoordinasi dengan sejumlah perangkat daerah terkait, termasuk PPID Pelaksana di Badan Keuangan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Solok.

Data yang terkumpul kemudian diverifikasi dan dianalisis oleh PPID Utama untuk memastikan kebenaran serta kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku. Proses ini juga melibatkan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi yang terdiri dari para Asisten Sekretaris Daerah di bidang pemerintahan, kesejahteraan rakyat, perekonomian dan pembangunan, serta administrasi umum, guna menjaga kehati-hatian dalam klasifikasi informasi.

Selanjutnya, hasil kajian tersebut disampaikan kepada Sekretaris Daerah selaku atasan PPID Utama untuk memperoleh arahan sebelum ditetapkan sebagai jawaban resmi kepada pemohon.

Tahap akhir dilakukan melalui penyusunan tanggapan secara kolektif oleh PPID Utama. Ketua Bidang Pelayanan Informasi, Rano Efmon, memimpin proses tersebut dengan mengacu pada hasil verifikasi dan arahan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Nurzal Gustim menegaskan bahwa proses yang berjenjang ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjamin hak masyarakat atas informasi.

“Seluruh proses mulai dari koordinasi, pengumpulan hingga verifikasi data bersama PPID Pelaksana adalah wujud pelayanan informasi yang kami jalankan. Kami memastikan setiap permohonan diproses sesuai prosedur sehingga hak masyarakat dapat terpenuhi dengan baik,” jelasnya.

Sementara itu, pemohon informasi, Ega W Yudistira, menilai keterbukaan informasi sangat penting untuk mendukung transparansi dan pengawasan publik.

“Permohonan ini kami ajukan untuk memperkuat transparansi dan menjadi bahan kajian kebijakan. Proses yang dilakukan Pemko Solok menunjukkan keseriusan dalam menyediakan layanan informasi yang terbuka dan terarah,” ujarnya.

Dengan selesainya proses ini, Pemerintah Kota Solok kembali menunjukkan langkah nyata dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sejalan dengan upaya peningkatan pelayanan publik yang transparan, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(lisa)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update