Notification

×

Iklan

Ombudsman Temukan Maladministrasi Penertiban Lembah Anai

Selasa, 19 Mei 2026 | 17:43 WIB Last Updated 2026-05-19T10:43:00Z

Ilustrasi.

Padang Pariaman, Rakyatterkini.com – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi, menyampaikan bahwa pihaknya telah merampungkan laporan akhir hasil pemeriksaan terkait penanganan bangunan di kawasan Lembah Anai.

Ia menjelaskan bahwa dalam laporan tersebut ditemukan adanya indikasi maladministrasi yang dilakukan oleh Gubernur Sumatera Barat, khususnya terkait keterlambatan dalam proses penertiban yang dinilai terlalu lama.

“Kami sudah menyelesaikan laporan akhir hasil pemeriksaan dan menyatakan terdapat maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam penertiban kawasan tersebut,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).

Adel juga mengungkapkan bahwa hingga kini tidak pernah ditunjukkan dokumen perizinan yang sah dari bangunan-bangunan yang berdiri di area tersebut.

Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak lagi berfokus pada perdebatan soal ada atau tidaknya pelanggaran, melainkan segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan bangunan yang terbukti melanggar aturan.

Terkait bangunan yang masih dalam proses sengketa di pengadilan, Adel menegaskan bahwa pihak penggugat tetap wajib mematuhi proses hukum dengan tidak melakukan aktivitas tambahan di lokasi selama perkara berlangsung.

Sementara itu, jika bangunan tersebut tidak termasuk dalam objek perkara, ia menilai pemerintah seharusnya sudah bisa melakukan penertiban sejak lama, sebagaimana terhadap bangunan lain di sekitar kawasan.

“Jika tidak masuk dalam objek sengketa, seharusnya sudah dapat dilakukan tahapan penertiban mulai dari SP-1, SP-2, SP-3, hingga pembongkaran mandiri maupun paksa,” jelasnya.

Ombudsman juga mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh bangunan di kawasan Lembah Anai, guna memastikan mana yang sesuai aturan dan mana yang melanggar.

Selain itu, Adel menyoroti adanya tarik-menarik tanggung jawab antara Pemerintah Provinsi Sumbar dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dalam proses penertiban tersebut.

“Siapa pun yang menangani penertiban harus berkoordinasi dengan jelas agar tidak terjadi keterlambatan seperti ini lagi,” katanya.

Ia menambahkan bahwa bangunan yang menjadi persoalan sebenarnya sudah pernah diberikan surat peringatan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sejak beberapa tahun lalu, sebelum akhirnya kewenangan dialihkan ke pemerintah provinsi.

“Pembangunan sudah berlangsung sejak 2022, namun surat peringatan baru dikeluarkan pada 2025. Selama itu, seolah tidak ada tindakan berarti,” ungkapnya.

Adel juga mengingatkan bahwa keterlambatan penanganan seperti ini berpotensi menimbulkan masalah serupa di kemudian hari, termasuk gugatan hukum baru yang dapat kembali menghambat proses penegakan aturan di kawasan Lembah Anai.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update