Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih banyak aset tanah milik pemerintah daerah di Sulawesi Selatan yang belum memiliki sertifikat resmi.
Jumlahnya mencapai puluhan ribu bidang dan dinilai berpotensi menimbulkan masalah hukum serta kerugian bagi negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam rapat koordinasi yang membahas penguatan kerja sama antara KPK, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan itu berlangsung di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar.
Menurut Budi, terdapat sekitar 27.969 bidang tanah milik pemda di wilayah tersebut yang belum tersertifikasi, dengan estimasi nilai mencapai Rp27,5 triliun. Ia menilai persoalan ini tidak sekadar administratif, melainkan berisiko memicu sengketa, kehilangan aset, hingga membuka peluang terjadinya korupsi.
Ia menjelaskan, aset yang belum memiliki legalitas sangat rentan dimanfaatkan pihak lain tanpa memberikan pemasukan bagi daerah. Selain itu, potensi pendapatan dari pengelolaan aset juga bisa hilang apabila tidak diatur secara transparan dan bertanggung jawab.
Sebagai upaya pencegahan, KPK bersama ATR/BPN dan Pemprov Sulsel mendorong percepatan proses sertifikasi tanah. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari pengamanan aset daerah dan pembenahan sistem pengelolaan pertanahan secara menyeluruh.
Berdasarkan hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCP) tahun 2025, rata-rata capaian 25 kabupaten/kota di Sulsel berada pada kategori merah dengan skor 61,58, mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, tingkat capaian Pemerintah Provinsi Sulsel tercatat di angka 79,18.
Budi menilai, hasil tersebut menunjukkan masih adanya kelemahan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Ia menyebut aspek regulasi dan kebijakan baru mencapai 27 persen, sedangkan akuntabilitas penertiban berada di angka 46 persen, sehingga masih membutuhkan perbaikan signifikan.
Untuk meningkatkan tata kelola, KPK bersama ATR/BPN dan pemerintah daerah menetapkan Sulawesi Selatan sebagai proyek percontohan dalam transformasi layanan pertanahan dan tata ruang melalui sembilan program prioritas.
Program tersebut mencakup integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), penggabungan layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS), serta pelaksanaan sensus pertanahan berbasis geospasial.
Selain itu, KPK juga menyoroti sektor perizinan dan penerimaan daerah yang masih rawan penyimpangan. Permasalahan yang ditemukan antara lain proses perizinan yang berbelit dan kurang terbuka, serta lemahnya pengawasan terhadap pajak dan retribusi daerah.
Melalui berbagai langkah tersebut, KPK berharap pengelolaan aset dan keuangan daerah dapat menjadi lebih transparan dan akuntabel, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah serta kualitas pelayanan publik.(da*)


