Jakarta, Rakyatterkini.com – Sejumlah korban banjir besar di wilayah Sumatera yang meliputi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat resmi mengajukan gugatan terkait tindakan administrasi pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Kamis (7/5/2025). Perkara tersebut tercatat dengan nomor 167/G/LH/2026/PTUN.JKT.
Gugatan ini diajukan oleh para korban dengan pendampingan Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatra yang terdiri dari berbagai lembaga, seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang, Greenpeace Indonesia, Auriga Nusantara, Trend Asia, KontraS Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh, serta Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia.
Dasar hukum yang digunakan dalam gugatan ini mengacu pada perluasan objek sengketa administrasi negara dalam Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim PTUN Jakarta untuk mewajibkan pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional atas peristiwa bencana ekologis yang terjadi di Sumatera pada 2025. Penetapan tersebut diharapkan juga mencakup konsekuensi pembiayaan serta penanganan yang langsung dikoordinasikan oleh pemerintah pusat.
Selain itu, mereka juga menuntut agar pemerintah segera mengambil langkah administrasi yang terstruktur, mulai dari pemulihan lingkungan, audit terhadap perizinan yang ada, peninjauan kebijakan tata ruang berbasis mitigasi bencana, hingga penguatan kapasitas penanganan bencana di masa depan.
Kuasa hukum penggugat dari LBH Padang, Alfi Syukri, menilai bahwa dampak bencana ekologis di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat masih berlangsung hingga saat ini.
“Warga masih menghadapi kerusakan lingkungan tempat tinggal, kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, serta belum jelasnya proses pemulihan pascabencana,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, gugatan ini bertujuan untuk mendorong tanggung jawab negara dalam menangani persoalan dari hulu hingga hilir, termasuk evaluasi perizinan, pemulihan hutan dan daerah aliran sungai, serta perlindungan bagi masyarakat terdampak.
Ia juga menekankan pentingnya penetapan status bencana nasional agar proses pemulihan korban, perbaikan infrastruktur, dan rehabilitasi lingkungan bisa dilakukan secara lebih terarah dan terkoordinasi.
“Negara tidak seharusnya hanya hadir setelah masyarakat menjadi korban. Keselamatan warga harus menjadi prioritas utama, dan pembangunan harus berlandaskan prinsip hak asasi manusia serta kelestarian lingkungan agar kejadian serupa tidak terus berulang,” tegasnya.
Sementara itu, data dari Satu Data Bencana Provinsi Sumatra Barat mencatat dampak yang cukup besar. Tercatat 264 orang meninggal dunia, dengan rincian 233 korban telah teridentifikasi dan 31 lainnya masih belum dikenali.
Selain itu, 72 orang dilaporkan hilang dan 401 orang mengalami luka-luka. Total warga yang terdampak mencapai sekitar 296.345 jiwa.
Kerusakan juga terjadi pada sektor permukiman, dengan 4.173 rumah rusak berat, 2.592 rumah rusak sedang, serta 4.306 rumah rusak ringan. Sebanyak 762 rumah hilang dan 37.459 rumah sempat terendam banjir.
Dampak bencana turut meluas ke fasilitas umum, seperti 275 rumah ibadah, 149 fasilitas kesehatan, 734 sekolah, 39 kantor pemerintahan, dan 8 pasar yang ikut terdampak.
Infrastruktur penting juga mengalami kerusakan, termasuk 363 ruas jalan, 440 jembatan, 540 jaringan irigasi, 298 fasilitas air bersih, 128 jaringan telekomunikasi, serta 199 bendungan.
Di sektor pertanian dan perikanan, tercatat 9.246 hektar sawah, 3.378 hektar lahan pertanian, 1.054 hektar kebun, serta 516.523 meter persegi kolam ikan mengalami kerusakan. Bencana ini juga menyebabkan kematian lebih dari 334.000 ekor ternak, mulai dari unggas, sapi, kambing, hingga ikan.(da*)


