Jakarta, Rakyatterkini.com – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren Tafidzul Quran Ndholo Kusumo yang berada di Pati, Jawa Tengah. Keputusan ini diambil setelah muncul kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati yang melibatkan pendiri ponpes berinisial AS (51) sebagai tersangka.
Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan serta evaluasi terhadap kepatuhan lembaga tersebut pada 4 Mei 2026. Dari hasil tersebut, Kemenag Pati kemudian merekomendasikan pencabutan izin operasional pondok pesantren.
“Alhamdulillah pada tanggal 5 Mei 2026, izin operasional Ponpes TQ resmi dicabut,” ujar Ahmad dalam konferensi pers bersama Polresta Pati, Kamis (7/5/2026).
Ia menegaskan bahwa pencabutan izin tersebut bersifat permanen, sehingga ponpes tidak diperbolehkan lagi menjalankan kegiatan pendidikan. Menurutnya, keputusan ini juga diharapkan menjadi pelajaran bagi lembaga pendidikan keagamaan lainnya.
Ahmad menambahkan, meski ponpes ditutup, Kemenag tetap memastikan proses pendidikan para santri tidak terhenti. Tercatat ada sekitar 252 santri yang terdiri dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SMP, hingga Madrasah Aliyah (MA).
Pada 2–3 Mei 2026, seluruh santri telah dipulangkan ke keluarga masing-masing, sementara kegiatan belajar dialihkan ke sistem daring sementara waktu.
“Selanjutnya kami akan melakukan asesmen terhadap 252 santri tersebut pada pekan depan untuk menentukan penempatan mereka, apakah akan melanjutkan ke pondok lain atau madrasah yang sesuai,” jelasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian telah menangkap AS di Wonogiri, Jawa Tengah pada Kamis (7/5/2026) dini hari. Sebelumnya, tersangka sempat melarikan diri ke beberapa daerah, termasuk Bogor, Jakarta, hingga Solo.
Dari hasil penyelidikan, AS diduga melakukan tindakan asusila terhadap satu korban sejak Februari 2020 hingga Januari 2024, dengan total kejadian mencapai sekitar 10 kali di lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan dalih tertentu untuk membawa korban ke kamar, sebelum melakukan tindakan tidak senonoh.
“Korban diajak masuk ke kamar dengan alasan tertentu, lalu pelaku melakukan perbuatan yang tidak pantas terhadap korban,” ungkapnya.(da*)


