Notification

×

Iklan

Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi IUP Bauksit PT QSS

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:44 WIB Last Updated 2026-05-21T20:26:48Z

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Kejaksaan Agung menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit oleh PT Quality Sukses Sejahtera di Kalimantan Barat pada periode 2017 hingga 2025.

Tersangka diketahui bernama Sudianto yang merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) perusahaan tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan, ia langsung ditahan oleh pihak penyidik.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa proses penyidikan ini berlandaskan surat perintah yang diterbitkan pada 12 Mei 2026. Kasus ini terungkap setelah ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan izin tambang yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Ia juga mengungkapkan bahwa tim penyidik telah mengamankan sejumlah pihak dari Pontianak dan Jakarta. Namun, hingga saat ini baru satu orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sudianto yang berperan sebagai pemilik manfaat PT QSS.

Menurut penyidik, meskipun PT QSS telah mengantongi izin usaha pertambangan secara sah, perusahaan tersebut justru melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah yang telah ditentukan. Aktivitas ilegal ini kemudian ditutupi dengan penggunaan dokumen resmi milik perusahaan untuk keperluan ekspor, dengan melibatkan oknum penyelenggara negara.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian yang saat ini masih dalam proses perhitungan oleh BPKP.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update