Pariaman, Rakyatterkini.com– Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) menggelar Konsultasi Publik tahap II terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Pariaman. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis dalam menyusun perencanaan tata ruang yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Acara tersebut berlangsung di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Pariaman pada Kamis (21/5/2026) dan secara resmi dibuka oleh Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi. Sebanyak 95 peserta hadir, yang terdiri dari para kepala desa, lurah se-Kota Pariaman, serta perwakilan instansi terkait.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pembangunan kota di masa depan dapat berjalan secara selaras, berkelanjutan, dan terencana dengan baik.
Dalam sambutannya, Mulyadi menegaskan bahwa RDTR memiliki peran yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan arah pembangunan Kota Pariaman. Ia menjelaskan bahwa RDTR merupakan turunan operasional dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan menjadi pedoman utama dalam proses pemberian izin pemanfaatan ruang serta pelaksanaan sistem perizinan berusaha.
Ia juga menyampaikan bahwa konsultasi publik ini merupakan kelanjutan dari tahapan sebelumnya, serta memiliki keterkaitan dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menjadi bagian penting dalam penyusunan RDTR.
Mulyadi mengajak seluruh peserta untuk aktif memberikan masukan dan saran demi memperkuat dasar perencanaan RDTR yang nantinya akan ditetapkan. Menurutnya, kontribusi tersebut penting agar berbagai potensi kendala di masa mendatang dapat diminimalkan sejak awal.
“Kami berharap para peserta dapat memberikan saran yang konstruktif guna menyempurnakan RDTR, sehingga berbagai potensi hambatan kecil dapat diantisipasi sejak dini,” ujarnya.
Selain itu, ia juga meminta para narasumber untuk memberikan penjelasan yang jelas dan mudah dipahami kepada masyarakat serta para pemangku kepentingan di tingkat desa dan kelurahan.
Dengan adanya kesamaan pemahaman antara pemerintah kota dan pihak di desa maupun kelurahan, diharapkan proses perizinan pemanfaatan ruang dan kegiatan usaha di Kota Pariaman dapat berjalan lebih efektif dan lancar.
Mulyadi menambahkan bahwa penyusunan RDTR telah berlangsung sejak tahun 2012 dan telah mengalami dua kali perubahan RTRW. Oleh karena itu, dokumen ini sangat penting sebagai acuan dalam pengelolaan ruang, baik untuk pembangunan maupun investasi.
Ia berharap hasil dari konsultasi ini dapat menjadi fondasi kuat bagi pembangunan Kota Pariaman yang tertata dengan baik, ramah lingkungan, mampu beradaptasi terhadap perubahan iklim, mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, serta tetap menjaga nilai budaya dan kearifan lokal.(da*)


