Padang, Rakyatterkini.com – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Kapolda Sumbar), Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang maupun toleransi terhadap praktik pertambangan emas ilegal, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi pelindung atau “beking” di balik aktivitas tersebut.
Pernyataan itu disampaikan menyusul meningkatnya perhatian publik terkait dugaan keterlibatan oknum dalam aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah wilayah Sumatera Barat.
Gatot menegaskan bahwa seluruh jajaran Polda Sumatera Barat telah diminta untuk bertindak tegas dalam menindak aktivitas tambang tanpa izin, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak yang melindungi kegiatan tersebut.
“Proses hukum akan tetap berjalan dan tidak ada toleransi,” ujarnya usai mengikuti rapat koordinasi percepatan penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) serta upaya penertiban tambang emas ilegal di Sumbar, Senin (25/5/2026).
Ia mengakui, kegiatan tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Namun demikian, menurutnya, penyelesaian masalah ini tidak cukup hanya melalui penegakan hukum. Pemerintah daerah juga didorong untuk mempercepat penerbitan WPR dan IPR agar masyarakat memiliki kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan secara resmi.
“Kami ingin penindakan tetap berjalan, tetapi regulasi juga harus dipercepat agar ada kepastian hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto menyampaikan bahwa dugaan adanya pihak yang membekingi tambang ilegal masih menjadi tantangan bersama, terutama bagi instansi yang memiliki kewenangan penegakan hukum.
Ia menjelaskan, persoalan tambang emas ilegal di Sumbar salah satunya dipicu oleh lambatnya proses legalisasi tambang rakyat serta tingginya ketergantungan ekonomi sebagian masyarakat terhadap sektor tersebut.
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum, kata dia, kini tengah berupaya mempercepat penerbitan WPR dan IPR di berbagai wilayah yang memiliki potensi pertambangan rakyat.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memutus rantai praktik tambang ilegal sekaligus mengurangi ruang bagi pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari aktivitas tanpa izin.
“Dengan adanya legalitas, pengawasan akan lebih mudah dilakukan dan aktivitas masyarakat bisa diarahkan sesuai aturan,” tutupnya.(da*)


