Notification

×

Iklan

Guru Besar Unand: Perlindungan Tanah Adat Harus Nyata

Senin, 25 Mei 2026 | 08:18 WIB Last Updated 2026-05-25T01:18:00Z

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand) Prof. Kurnia Warman.

Padang, Rakyatterkini.com – Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak atas tanah ulayat dinilai tidak cukup hanya dituangkan dalam aturan hukum formal semata. 

Negara dinilai perlu menghadirkan perlindungan yang nyata melalui pelayanan administrasi pemerintahan, pemberdayaan ekonomi, hingga kepastian hukum atas tanah adat.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Prof. Kurnia Warman, mengatakan Indonesia sebagai negara multietnis memiliki keberagaman sistem hukum yang telah hidup dan berkembang di tengah masyarakat jauh sebelum terbentuknya negara modern. 

Menurutnya, masyarakat hukum adat sejak lama telah memiliki aturan tersendiri dalam mengatur penguasaan, pemilikan tanah, dan pengelolaan sumber daya alam.

Karena itu, pembangunan hukum agraria nasional harus tetap menghormati keberagaman hukum adat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Prof. Kurnia Warman menjelaskan, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 secara tegas menempatkan hukum adat sebagai bagian dari hukum positif dalam sistem agraria nasional. 

Namun dalam praktiknya, posisi masyarakat hukum adat dinilai mengalami pelemahan akibat kebijakan pemerintahan desa yang menggeser peran kelembagaan adat di tingkat lokal.

Ia menyebut pengakuan hak masyarakat hukum adat atas tanah dapat dilihat melalui tiga aspek utama, yakni legislasi, yudisial, dan pelayanan administrasi pemerintahan. 

Dari sisi legislasi, konstitusi telah memberikan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat melalui Pasal 18B dan Pasal 28I UUD 1945 yang menegaskan penghormatan terhadap hak-hak tradisional masyarakat adat.

Sementara dalam aspek yudisial, berbagai putusan pengadilan disebut telah memperkuat kedudukan hukum adat dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat, khususnya di Sumatera Barat. 

Ia menilai praktik peradilan di Minangkabau menunjukkan konsistensi hakim dalam menjadikan hukum adat sebagai dasar pertimbangan hukum dalam perkara sako dan pusako.

“Peradilan negara telah banyak menggali dan mengakui nilai-nilai hukum adat sebagai hukum yang hidup di masyarakat,” ujar Prof. Kurnia Warman dalam keterangannya yang dikutip Senin (25/5/2026).

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pelayanan administrasi pertanahan yang berpihak kepada masyarakat hukum adat. 

Menurutnya, pengakuan hukum harus diikuti langkah konkret pemerintah melalui reforma agraria, legalisasi aset tanah adat, serta pemberian akses ekonomi agar tanah ulayat dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat adat.

Dalam konteks Sumatera Barat, praktik sertifikasi tanah kaum disebut menjadi salah satu bentuk kolaborasi antara hukum negara dan hukum adat. Model tersebut dinilai mampu memberikan kepastian hukum tanpa menghilangkan sifat komunal tanah adat masyarakat Minangkabau.

Meski demikian, berbagai tantangan masih dihadapi dalam perlindungan tanah adat, mulai dari konflik agraria, rendahnya produktivitas lahan, hingga beban administrasi dan pajak yang membuat masyarakat enggan mendaftarkan tanah adat mereka.

Prof. Kurnia Warman pun mendorong pemerintah untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat hukum adat melalui pendampingan pertanian, stabilisasi tata niaga hasil produksi, hilirisasi produk pertanian, serta memastikan investasi di atas tanah ulayat tetap memberikan manfaat bagi masyarakat adat sebagai pemilik tanah. (da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update