Jakarta, Rakyatterkini.com – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) memberikan tanggapan terkait kebijakan baru pemerintah yang membatasi potongan aplikasi ojek online (ojol) maksimal 8 persen, turun dari sebelumnya 20 persen. Kebijakan ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day).
Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, menyatakan bahwa perusahaan siap mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 mengenai Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Dalam pernyataan resminya pada Jumat (1/5/2026), Hans menegaskan bahwa GoTo berkomitmen untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk arahan presiden terkait perlindungan bagi para pengemudi transportasi berbasis aplikasi.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah mempelajari lebih lanjut isi aturan tersebut, termasuk dampak dan penyesuaian yang perlu dilakukan. Selain itu, GoTo akan terus menjalin komunikasi dengan pemerintah serta berbagai pihak terkait agar kebijakan ini tetap memberikan manfaat bagi mitra pengemudi dan pengguna layanan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyoroti besarnya potongan yang selama ini dibebankan oleh perusahaan aplikasi, yakni mencapai 20 persen. Ia menilai angka tersebut terlalu tinggi dan mendorong agar potongan diturunkan hingga di bawah 10 persen.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan bagi pekerja transportasi online. Aturan ini mencakup berbagai aspek, seperti jaminan kecelakaan kerja, akses BPJS Kesehatan, serta perlindungan lainnya.
Selain itu, skema pembagian pendapatan juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya pengemudi menerima 80 persen dan aplikator 20 persen, kini pengemudi akan mendapatkan minimal 92 persen, sementara perusahaan hanya mengambil maksimal 8 persen.(da*)


