Padang, Rakyatterkini.com – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat memberikan peringatan keras kepada para pelaku tambang emas ilegal yang masih beroperasi tanpa izin resmi.
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, menegaskan agar seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin segera dihentikan. Ia menyampaikan bahwa tim gabungan yang tergabung dalam Satuan Tugas Pencegahan dan Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) terus melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan.
Menurutnya, Satgas tersebut berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang masih terjadi. Ia juga menekankan bahwa sesuai arahan Gubernur Sumatera Barat, para kepala daerah di wilayah yang terdapat aktivitas tambang ilegal diminta mengambil langkah nyata dengan melibatkan unsur forkopimda dalam upaya penertiban.
Helmi menambahkan, pemerintah daerah bertekad mengusut tuntas berbagai persoalan yang muncul di area pertambangan, termasuk insiden kekerasan yang sempat terjadi di wilayah Solok Selatan.
Selain itu, masyarakat, khususnya tokoh adat dan tokoh lokal, juga diimbau ikut berperan aktif dalam mencegah praktik tambang ilegal. Pasalnya, aktivitas tersebut kerap terjadi di lahan milik kaum atau wilayah nagari.
Di sisi lain, Dinas ESDM Sumbar tengah mendorong percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Saat ini, sekitar 5.900 hektare lahan yang terbagi dalam 121 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) telah diajukan ke Kementerian ESDM.
Program WPR ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam menata aktivitas tambang masyarakat sekaligus mengurangi praktik ilegal. Namun, proses penerbitan IPR masih terkendala karena dua dokumen penting masih dalam tahap pengurusan, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Lingkungan.
Sementara itu, dokumen lain seperti klarifikasi status kawasan hutan dan rekomendasi teknis dari instansi terkait pengelolaan sungai telah diselesaikan.
Helmi menjelaskan, berdasarkan aturan terbaru dalam Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025, keempat dokumen tersebut menjadi syarat utama dalam pengajuan izin pertambangan rakyat. Hingga saat ini, pihaknya masih fokus menyelesaikan dua dokumen yang tersisa, dengan PKKPR menjadi tantangan terbesar dalam prosesnya.(da*)


