Padang, Rakyatterkini.com – Aparat dari Tim Klewang/Operasional Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang berhasil meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (13/5) sekitar pukul 23.30 WIB.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang, IPTU Adrian Afandi, didampingi Kasubnit Opsnal IPDA Ryan Fermana.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Apri Wibowo, mengungkapkan bahwa dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Rory Nasril alias Awin (29) dan Rifki Setiadi Yozanna alias Ojak (21).
“Keduanya diamankan terkait dugaan pencurian kabel tower di kawasan Jalan ST No. 1, Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang,” ujarnya pada Kamis (14/5).
Kasus ini sebelumnya dilaporkan melalui laporan polisi dengan nomor LP/B/436/V/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 12 Mei 2026. Laporan tersebut dibuat oleh Ruli selaku perwakilan dari PT Mitra Tel.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu linggis, sebatang besi berukuran sekitar 10 milimeter dengan ujung melengkung, serta potongan kabel.
Peristiwa pencurian terungkap setelah alarm tower berbunyi dan sistem mendeteksi adanya gangguan yang menyebabkan tower tidak berfungsi. Informasi tersebut kemudian diteruskan oleh helpdesk pusat ke dalam grup internal perusahaan untuk segera ditindaklanjuti.
Pihak perusahaan lalu menghubungi kepolisian untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian. Saat petugas tiba di tempat kejadian perkara, ditemukan bahwa kabel listrik dari KWH menuju ACPDB telah hilang. Gembok pada shelter juga diketahui rusak akibat dibobol.
Selain kehilangan kabel utama, kerusakan juga terjadi pada rak rectifier akibat aksi pencurian tersebut. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp14 juta.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Klewang melakukan olah TKP serta mengumpulkan berbagai informasi terkait identitas pelaku. Dari hasil tersebut, polisi mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan kedua tersangka di wilayah Sawahan, Padang Timur.
Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan keduanya tanpa adanya perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian kabel tower tersebut.
Selanjutnya, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(da*)


