Notification

×

Iklan

KPK Temukan Dugaan Upaya Halangi Penyidikan Bea Cukai

Kamis, 14 Mei 2026 | 19:45 WIB Last Updated 2026-05-14T12:45:00Z

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan upaya menghalangi proses penyidikan dalam perkara korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Temuan tersebut muncul setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman seorang pengusaha bernama Heri Setiyono di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (11/5/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Ia menyebutkan, dari hasil penyitaan tersebut, penyidik menemukan indikasi adanya upaya untuk mengganggu jalannya proses penyidikan.

“Berdasarkan barang bukti yang berhasil dikumpulkan, penyidik memperoleh informasi mengenai adanya usaha untuk menghambat penanganan kasus ini,” ujar Budi, Kamis (15/5/2026).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dugaan penghambatan itu dilakukan melalui upaya pengondisian oleh pihak luar lembaga antirasuah.

Menurutnya, tindakan tersebut mengarah pada upaya memengaruhi proses penanganan perkara yang sedang ditangani KPK, khususnya terkait kasus di sektor bea dan cukai.

Budi menambahkan, dugaan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan merintangi proses hukum, baik dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

“Penyidik akan mendalami lebih lanjut untuk memastikan apakah tindakan-tindakan itu memenuhi unsur perintangan penyidikan,” pungkasnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update