Jakarta, Rakyatterkini.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola peredaran obat, termasuk obat yang dijual di luar apotek seperti di minimarket dan supermarket.
Aturan ini hadir sebagai langkah tegas untuk menutup celah distribusi obat bebas yang selama ini dianggap berada di area abu-abu dan dinilai berisiko bagi masyarakat.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa regulasi tersebut disusun untuk memperjelas sistem pengawasan terhadap peredaran obat di fasilitas non-kefarmasian.
Ia menyoroti masih banyaknya obat yang dijual di warung hingga minimarket tanpa pengawasan yang memadai. Kondisi ini membuat tidak ada pihak yang benar-benar bertanggung jawab jika konsumen mengalami efek samping serius.
“Kalau dibiarkan seperti pasar bebas, wilayah abu-abu ini sangat berbahaya. Padahal Undang-Undang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024 sudah jelas memberikan mandat kepada BPOM untuk melakukan pengawasan,” ujar Taruna Ikrar di Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, ketiadaan aturan teknis yang spesifik sebelumnya meningkatkan potensi risiko bagi masyarakat, terutama ketika membeli obat di tempat yang tidak memiliki standar keamanan yang jelas. Dampaknya pun bisa serius, mulai dari gangguan kesehatan hingga risiko kematian.
“Bayangkan jika seseorang membeli obat di tempat yang tidak jelas lalu terjadi keracunan, siapa yang bertanggung jawab? Atau ketika muncul efek samping, bahkan sampai ada korban jiwa,” tambahnya.
Dengan adanya aturan baru ini, BPOM kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk menindak pelanggaran distribusi obat ilegal. Sanksi yang dapat dikenakan juga cukup berat, mulai dari penyitaan barang, penarikan produk, hingga proses hukum pidana maupun perdata.
“Penegakan hukum bisa berupa penyitaan, penarikan produk, hingga tuntutan pidana sesuai Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hingga 12 tahun penjara, atau denda perdata sampai Rp5 miliar,” jelas Taruna.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghambat pelaku usaha, melainkan untuk memberikan kepastian hukum dalam distribusi obat sekaligus melindungi masyarakat sebagai konsumen.
Taruna juga menyebutkan bahwa aturan tersebut telah melalui uji publik dan disusun dengan merujuk pada standar internasional dari berbagai otoritas kesehatan dunia, termasuk negara-negara yang diakui WHO seperti Amerika Serikat, negara-negara Eropa, Jepang, Inggris, dan Singapura.(da*)


