Bukittinggi, Rakyatterkini.com — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 150 kilogram ganja asal Sumatera Utara dalam operasi di jalur Bukittinggi–Medan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, empat orang tersangka yang seluruhnya merupakan warga Kota Bukittinggi berhasil diamankan petugas.
Penindakan dilakukan di Jalan Lintas Bukittinggi–Medan KM 5, Jorong Batang Palupuh, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran ganja di wilayah Bukittinggi.
Informasi tersebut diterima Direktorat Intelijen BNN dan segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif oleh tim gabungan intelijen dan pemberantasan BNNP Sumbar.
Dari hasil pemantauan, petugas mendapati adanya aktivitas mencurigakan sejumlah pelaku yang diduga membawa narkotika dari wilayah Mandailing, Sumatera Utara menuju Sumatera Barat.
“Tim berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku beserta kendaraan yang digunakan untuk membawa narkotika,” ujar Brigjen Ricky, Rabu (13/5/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan dua kendaraan yang diduga terlibat dalam pengiriman ganja. Kendaraan pertama berupa Toyota Agya kuning bernomor polisi BA 1527 XF yang ditumpangi Monarki Islami alias Arki (31) dan Dany Ramanda (35).
Keduanya diketahui merupakan warga Kota Bukittinggi. Salah satu tersangka bahkan disebut menjabat sebagai ketua pemuda di lingkungan tempat tinggalnya.
Sementara itu, kendaraan kedua berupa Daihatsu Sigra silver bernomor polisi BA 1669 EV dikendarai Nico Leza Putra (28) bersama Afrizal (31). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tujuh karung putih bermerek terigu yang ditutupi plastik biru di dalam kendaraan tersebut.
Setelah diperiksa, karung-karung itu ternyata berisi ratusan paket ganja dengan total berat diperkirakan mencapai 150 kilogram.
Selain menangkap keempat tersangka, petugas juga menyita tujuh unit telepon genggam berbagai merek, satu tas sandang, serta dua kendaraan yang digunakan untuk mengangkut narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, disertai denda maksimal Rp10 miliar.(da*)


