Jakarta, Rakyatterkini.com — Direktorat Reserse Kriminal Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di wilayah Klaten, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, dua orang diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin, menegaskan bahwa penyimpangan penggunaan elpiji bersubsidi merupakan tindak pidana serius karena merugikan banyak pihak, terutama masyarakat kecil yang berhak menerima bantuan tersebut.
Ia menyebutkan, praktik penyalahgunaan barang subsidi seperti LPG dan BBM bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengabaikan hak masyarakat yang seharusnya menikmati subsidi tersebut.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen M. Irhamni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang diterima pada 15 April 2026 dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Hasilnya, pada dini hari 28 April 2026, petugas melakukan penggerebekan di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten. Gudang tersebut diketahui menjadi lokasi praktik ilegal pemindahan isi elpiji bersubsidi.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sebanyak 1.465 tabung gas berbagai ukuran, sejumlah alat untuk memindahkan isi gas, serta enam kendaraan yang digunakan dalam operasional.
Para pelaku diketahui menjalankan modus dengan memindahkan isi gas dari tabung subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berkapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram, lalu menjualnya dengan harga lebih tinggi untuk meraup keuntungan.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KA (40), yang berperan sebagai operator pemindahan dan penimbang gas, serta ARP (26) yang bertugas sebagai pengemudi pengangkut.
Dari pengungkapan kasus ini, aparat berhasil mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp6,7 miliar.(da*)


