Solok, Rakyatterkini.com – Aparat kepolisian berhasil mengamankan Putra Rahmadani (34), seorang ayah tiri yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak sambungnya yang masih berusia tiga tahun.
Korban bernama Sena Celin Adipraja (3) mengalami luka serius di sekujur tubuh dan kini menjalani perawatan intensif di RSUP M Djamil Padang.
Peristiwa ini terungkap saat pelaku membawa istri dan anaknya pulang ke kampung halaman di Kabupaten Solok pada 28 April 2026. Sebelumnya, keluarga tersebut diketahui menetap di wilayah Bogor.
Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Albeth Solomo Ainulaki, menjelaskan bahwa kejadian mencurigakan mulai terpantau ketika anak korban mengalami kejang di sekitar lokasi pedagang gorengan setibanya di Padang. Warga yang melihat kondisi itu kemudian menyarankan agar anak tersebut segera dibawa ke puskesmas.
“Awalnya pelaku sempat menolak, tetapi warga tetap mendorong agar anak dibawa ke fasilitas kesehatan. Saat diperiksa di puskesmas dan pakaian korban dibuka, terlihat banyak luka di tubuhnya,” ujar Albeth, Rabu (6/5/2026).
Pelaku sempat berdalih bahwa kondisi anak tersebut disebabkan oleh hal-hal mistis seperti santet, dan berencana membawa korban ke kampung untuk pengobatan.
Namun setelah tiba di rumah keluarga pelaku di Solok, kecurigaan muncul dari pihak keluarga. Orang tua pelaku kemudian menanyakan kondisi anak tersebut hingga akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Sang ibu korban pun diminta untuk melapor ke pihak berwajib.
Dari hasil penyelidikan, penganiayaan diketahui telah terjadi sebanyak dua kali, yakni pada 17 dan 19 April 2026 di kediaman mereka di Bogor.
Menurut keterangan polisi, tindakan kekerasan dipicu emosi sesaat. Pelaku mengaku kesal karena merasa terganggu saat korban meminta dibuatkan susu ketika dirinya sedang menggunakan ponsel. Pada kejadian lain, pelaku juga mengaku emosi ketika ponselnya diambil oleh korban.
“Pelaku kemudian memukul bagian wajah korban, bahkan hingga menyebabkan kepala anak tersebut terbentur dinding,” jelas Albeth.
Meski demikian, polisi masih mendalami motif dan kemungkinan adanya faktor lain dalam kasus ini. Saat ini, Putra Rahmadani telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Solok dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga junto Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak.
Sementara itu, Wakil Kepala Instalasi Humas dan Promosi Kesehatan RSUP M Djamil Padang, Rizki Rasyidi, menyampaikan bahwa korban sudah mendapatkan penanganan medis sejak dirujuk dari RSUD Arosuka pada 3 Mei 2026.
“Korban mengalami luka di hampir seluruh tubuhnya dan saat ini dirawat intensif di ruang PICU. Kesadarannya sempat menurun, namun mulai menunjukkan perbaikan setelah mendapatkan asupan nutrisi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pasien tidak memiliki BPJS sehingga perawatan dilakukan melalui jalur umum, namun pihak rumah sakit tetap memberikan penanganan maksimal.
Pihak keluarga disebut juga telah mendapat bantuan dari Wakil Bupati Solok, dan pemerintah daerah berkomitmen membantu proses perawatan korban lebih lanjut.(da*)


