Notification

×

Iklan

Aturan WPR Batasi Kewenangan Militer Presiden AS

Jumat, 15 Mei 2026 | 04:22 WIB Last Updated 2026-05-14T21:22:00Z

Ilustrasi

Jakarta,  Rakyatterkini.com - Di tengah meningkatnya ketegangan militer antara Amerika Serikat (AS) dan Iran, kembali muncul perhatian terhadap aturan hukum yang dikenal sebagai War Powers Resolution (WPR). 

Undang-undang ini menjadi salah satu pembatas penting bagi presiden AS dalam mengerahkan kekuatan militer ke luar negeri, termasuk dalam skenario perpanjangan operasi di wilayah konflik seperti Iran.

Mengacu pada situs resmi Kongres AS, WPR pertama kali disahkan pada tahun 1973, bahkan berhasil melampaui veto Presiden Richard Nixon pada saat itu. Regulasi ini dibuat untuk menegaskan kembali peran Kongres dalam menentukan keterlibatan militer AS di luar negeri, sehingga keputusan tidak sepenuhnya berada di tangan presiden.

Salah satu ketentuan utama dalam WPR adalah pembatasan durasi pengerahan pasukan. Jika presiden mengirimkan pasukan tanpa deklarasi perang atau persetujuan resmi dari Kongres, maka penggunaan kekuatan militer hanya diperbolehkan selama 60 hari. Setelah periode tersebut berakhir, operasi wajib dihentikan kecuali ada persetujuan lanjutan dari Kongres.

Selain itu, presiden juga diwajibkan memberi laporan kepada Kongres paling lambat 48 jam setelah pengerahan pasukan dimulai. 

Tidak hanya sekali, laporan perkembangan operasi harus terus disampaikan secara berkala, setidaknya setiap enam bulan selama keterlibatan militer berlangsung.

Dalam kondisi tertentu, presiden dapat memperoleh tambahan waktu hingga 30 hari setelah batas 60 hari tersebut. 

Namun, perpanjangan itu harus disertai penjelasan tertulis kepada Kongres yang menjelaskan alasan kebutuhan melanjutkan operasi militer.

WPR juga menyediakan mekanisme bagi Kongres untuk merespons cepat penggunaan kekuatan militer melalui skema Authorization for Use of Military Force (AUMF). Melalui mekanisme ini, anggota Kongres dapat mengajukan dan mempercepat proses pemungutan suara guna menentukan apakah operasi militer tetap dilanjutkan atau dihentikan.

Proses pengambilan keputusan tersebut memiliki batas waktu yang ketat, mulai dari penyusunan rancangan, pembahasan di komite, hingga voting di DPR dan Senat. Bahkan jika terjadi perbedaan pendapat antara kedua lembaga tersebut, aturan WPR memungkinkan pembentukan komite khusus agar keputusan tetap dapat diambil sebelum tenggat 60 hari berakhir.

Selain itu, anggota Kongres juga dapat mengajukan resolusi untuk menarik pasukan AS dari wilayah konflik. Namun demikian, keputusan akhir tetap dapat dipengaruhi oleh hak veto presiden, yang menunjukkan adanya sistem keseimbangan kekuasaan antara lembaga eksekutif dan legislatif di Amerika Serikat.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update