Jakarta, Rakyatterkini.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menilai meningkatnya paparan judi online terhadap anak merupakan sinyal bahaya serius bahwa ruang digital masih menyimpan risiko besar bagi tumbuh kembang serta keselamatan anak.
Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital, sekitar 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar aktivitas judi online. Kondisi ini, menurutnya, menjadi ancaman nyata terhadap hak anak untuk hidup, berkembang, serta memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk eksploitasi di dunia digital.
Arifah menegaskan penguatan perlindungan anak di ruang digital harus menjadi tanggung jawab bersama berbagai pihak. Ia juga menekankan bahwa keterlibatan anak dalam judi online tidak dapat dianggap sekadar masalah perilaku, melainkan menunjukkan adanya kerentanan terhadap eksploitasi digital yang memerlukan penanganan terpadu, sistematis, dan melibatkan banyak sektor.
Ia menjelaskan karakter dunia digital yang terbuka, cepat, dan masif membuat anak mudah terpapar konten perjudian, mulai dari iklan terselubung, game bermuatan judi, promosi dari influencer, hingga transaksi digital yang belum dipahami risikonya oleh anak.
“Dalam banyak kasus, anak-anak belum memiliki kemampuan yang cukup untuk memahami dampak hukum, sosial, maupun psikologis dari aktivitas judi online,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai perlindungan anak tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga harus diperkuat melalui edukasi, pencegahan, pengawasan, serta pendampingan yang berkelanjutan.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak yang masih berusia di bawah 10 tahun.
Ia juga menegaskan bjudi online merupakan bentuk penipuan sistematis yang dirancang agar pemain hampir selalu mengalami kerugian dalam jangka panjang. (da*)


