Jakarta, Rakyatterkini.com – Sebanyak 12 pejabat tinggi negara digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang melalui mekanisme Citizen Lawsuit oleh sejumlah warga, menyusul bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi pada akhir November 2025.
Gugatan tersebut resmi diajukan oleh Tim Advokasi Keadilan Ekologis Sumatera Barat ke PTUN Padang pada Jumat (8/5/2026). Para tergugat mencakup Presiden Republik Indonesia, Menteri Kehutanan, Kepala BNPB, Kapolri, serta pejabat lainnya di tingkat pusat.
Selain itu, turut digugat pula sejumlah pejabat daerah di Sumatera Barat, seperti Kapolda, Gubernur, hingga Wali Kota dan Bupati dari wilayah yang terdampak bencana.
Para penggugat menilai para pejabat tersebut telah lalai dalam menjalankan kewajiban konstitusional untuk menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Sebelum melayangkan gugatan ke pengadilan, Tim Advokasi Keadilan Ekologis Sumbar telah lebih dulu mengirimkan pemberitahuan administratif kepada para pihak tergugat pada 10 Desember 2025. Namun, hingga saat ini, pemerintah dinilai belum menunjukkan langkah serius dalam upaya pemulihan maupun perlindungan terhadap warga terdampak.
Perwakilan Tim Advokasi Keadilan Ekologis Sumbar, Adrizal, menyampaikan bahwa bencana tersebut bukan semata-mata akibat faktor cuaca ekstrem. Berdasarkan data, sekitar 6.000 warga terdampak dalam peristiwa tersebut.
Kerugian yang ditimbulkan juga sangat besar, mulai dari korban jiwa, rusaknya infrastruktur, hingga hilangnya tempat tinggal serta mata pencaharian masyarakat di Kota Padang, Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Solok.
Pihak advokasi juga menyoroti adanya kerusakan lingkungan yang dianggap terjadi secara sistematis akibat kebijakan pembangunan berbasis eksploitasi yang tidak terkendali.
“Luas tutupan hutan di Sumatera Barat terus mengalami penurunan. Pada 2021 tercatat 1.861.962 hektare, namun berkurang menjadi 1.822.810 hektare pada 2024. Sementara angka deforestasi meningkat tajam dari 9.022 hektare pada 2021 menjadi 26.940 hektare pada 2025,” ujar Adrizal.
Senada dengan itu, Direktur Walhi Sumbar, Tomi Adam, mengungkapkan adanya dugaan pembiaran terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan. Ia menyebut sedikitnya terdapat 25 titik praktik pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Barisan.
Menurutnya, situasi ini diperburuk dengan alih fungsi lahan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Tumpukan kayu bekas tebangan yang terbawa hingga ke pesisir Kota Padang menjadi bukti adanya aktivitas eksploitasi di hulu DAS Kuranji dan DAS Aia Dingin. Negara diduga lalai sehingga daya dukung lingkungan menurun,” ujarnya.
Melalui gugatan ini, pihaknya berharap adanya penegakan hukum yang lebih tegas serta perlindungan terhadap keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama.
Adapun beberapa tuntutan dalam gugatan tersebut meliputi:
Evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lingkungan dan kebijakan pembangunan
Penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan
Pemulihan kawasan hutan dan daerah aliran sungai (DAS)
Peninjauan ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan pendekatan mitigasi bencana
Pemenuhan hak-hak korban bencana secara adil dan menyeluruh.(da*)


