Notification

×

Iklan

Sengketa Lahan Pacuan Kuda Padang Pariaman Masuk Pengadilan

Selasa, 14 April 2026 | 11:14 WIB Last Updated 2026-04-14T04:24:03Z

Proses sidang di Pengadilan Negeri Pariaman.

Padang Pariaman, Rakyatterkini.com - Sengketa kepemilikan lahan lapangan Pacuan Kuda di Nagari Balah Aia, Kecamatan VII Koto Sungai Sarik, Kabupaten Padang Pariaman, kini memasuki ranah pengadilan. 

Sejumlah ahli waris dari kaum Datuak Bandaro, Suku Piliang, resmi menggugat Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman terkait penguasaan tanah tersebut.

Perwakilan ahli waris, Khaidir, menyampaikan lahan itu merupakan tanah pusaka tinggi milik kaum mereka yang diwariskan secara turun-temurun dari leluhur, yakni Suib, Minin, dan Djatin bergelar Datuak Bandaro. 

Dahulu, area tersebut diketahui merupakan kebun kelapa. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada proses pelepasan hak yang sah kepada negara maupun pemerintah daerah.

Menurut Khaidir, persoalan ini mencuat setelah adanya surat dari Kerapatan Adat Nagari (KAN) Balah Aia pada tahun 2025 yang disebut menyerahkan lahan tersebut kepada Pemkab Padang Pariaman. Pihak ahli waris menilai keputusan itu dilakukan tanpa persetujuan dan tanpa melibatkan mereka sebagai pemilik hak waris.

“Tanah ini jelas pusaka tinggi kaum kami. Tidak pernah ada pelepasan hak secara resmi. Surat tahun 2025 itu dibuat tanpa keterlibatan kami,” ujarnya pada Senin (13/4).

Perkara ini sendiri telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pariaman sejak 20 Oktober 2025 dan hingga 13 April 2026 sudah beberapa kali menjalani persidangan. Setelah empat kali upaya mediasi yang tidak membuahkan hasil, proses hukum berlanjut ke tahap pembuktian di pengadilan.

Khaidir menyatakan optimistis pihaknya akan memenangkan perkara tersebut karena memiliki bukti-bukti kepemilikan yang dianggap kuat sebagai ahli waris sah.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdakab Padang Pariaman, Riki Zakaria, menegaskan bahwa pemerintah daerah menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya juga telah mengikuti persidangan serta melakukan pengecekan langsung ke lokasi objek sengketa.

“Pemerintah daerah akan mengikuti seluruh proses sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update