Notification

×

Iklan

Polisi Tangkap Residivis Pencuri Elektronik di Minahasa Utara

Kamis, 30 April 2026 | 22:45 WIB Last Updated 2026-04-30T15:45:00Z

Polisi menunjukkan pelaku pencurian barang elektronik.

Jakarta, Rakyatterkini.com – Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial DKT (35) yang diduga kerap melakukan pencurian perangkat elektronik di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Airmadidi di lokasi persembunyiannya.

Kapolsek Airmadidi, Iptu Deddy Kodoati, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dua laporan polisi yang masuk pada April 2026. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku bukan orang baru dalam kasus serupa karena pernah terlibat tindak pencurian barang elektronik pada 2023.

“Pelaku ini merupakan residivis. Kasus ini kami kembangkan dari dua laporan, yakni LP tanggal 16 April dan laporan terbaru pada 27 April 2026,” ungkapnya, Kamis (30/4/2026).

Setelah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku, petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap DKT di sebuah rumah kos di Desa Kawangkoan, Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit printer merek Epson yang diduga berasal dari hasil pencurian di kantor pemerintahan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Airmadidi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kejahatan, terutama yang menyasar fasilitas milik pemerintah.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kriminal di wilayah Airmadidi. Kami juga mengimbau ASN maupun masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan menyimpan barang berharga, baik di kantor maupun di rumah, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. Hingga kini, kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya aksi lain yang dilakukan pelaku.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update