Notification

×

Iklan

Polisi Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi di Luak Limapuluh Kota

Minggu, 12 April 2026 | 08:45 WIB Last Updated 2026-04-12T01:45:00Z

Tersangka peredaran sabu dan ekstasi 

Payakumbuh, Rakyatterkini.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. 

Melalui operasi yang dilakukan secara senyap dan terukur, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial MHI (37) yang diduga berperan sebagai pengedar sabu dan ekstasi di Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota.

Penangkapan berlangsung pada Kamis malam, 9 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku ditangkap di depan SMPN 1 Luak, Kenagarian Sungai Kamuyang, sebuah lokasi yang seharusnya menjadi lingkungan pendidikan, namun diduga justru dijadikan tempat transaksi narkoba.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut operasi dilakukan sesuai prosedur dan membuahkan hasil yang cukup signifikan dalam pengungkapan kasus narkotika.

Tidak berhenti pada penangkapan di lokasi, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka untuk mencari barang bukti tambahan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah narkotika yang diduga akan diedarkan.

“Petugas mengamankan tersangka di lokasi awal bersama sejumlah barang bukti. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan tambahan narkotika yang disimpan untuk diedarkan,” ujar AKP Gusmanto, Jumat (10/4/2026).

Dari operasi tersebut, polisi menyita 13 paket sabu siap edar, 38 butir pil ekstasi, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, serta sejumlah barang pendukung lainnya seperti plastik klip, ponsel, dan sepeda motor yang digunakan untuk aktivitas pelaku.

Saat ini, MHI telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba hingga ke akarnya. Polres Payakumbuh juga menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkotika di wilayah hukumnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update