Notification

×

Iklan

Polisi Tangkap 7 Pelaku Pengeroyokan di Limapuluh Kota

Senin, 06 April 2026 | 04:48 WIB Last Updated 2026-04-05T21:48:00Z

Polsek Pangkalan mengamankan 7 tersangka diduga terlibat kasus kekerasan.

Limapuluh Kota, Rakyatterkini.com– Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan, di bawah jajaran Polres Limapuluh Kota, berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/07/IV/2026/SPKT/Polsek Pangkalan/Polres 50 Kota/Polda Sumbar yang dibuat pada 31 Maret 2026.

Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid, membenarkan adanya penangkapan itu. Ia menjelaskan bahwa ketujuh orang tersebut diduga kuat terlibat dalam kasus pengeroyokan yang sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Para terduga pelaku diketahui berinisial M. Alif Ramadhani Saputra, Fikri Abrar Maulana, Gilang Surya Negara, Raihan Paddilla Putra, Nofrialdi, serta Rajidan Majid Handani.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Selasa dini hari, 31 Maret 2026, sekitar pukul 02.50 WIB, di kawasan Jorong Panang, Kenagarian Tanjung Balit, Kecamatan Pangkalan Koto Baru.

Insiden bermula dari kejadian bersenggolan di jalan. Teguran yang diberikan korban tidak diterima oleh para pelaku, sehingga mereka kemudian menghentikan korban bernama Ferli dan secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka fisik dan akhirnya melaporkan insiden itu kepada pihak kepolisian.

Saat ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketujuhnya telah ditahan di Rutan Polsek Pangkalan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian memastikan seluruh tersangka dalam kondisi sehat selama proses pemeriksaan berlangsung.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update