Notification

×

Iklan

Polisi Tangkap 3 Pengedar Obat Keras Ilegal di Citeureup

Senin, 20 April 2026 | 03:16 WIB Last Updated 2026-04-19T20:16:00Z

Polisi menangkap tiga orang diduga pengedar obat keras ilegal 

Jakarta, Rakyatterkini.com– Aparat kepolisian berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Dalam operasi tersebut, polisi menyita ratusan butir obat terlarang, termasuk tramadol, eximer, dan thrihex.

Kapolsek Citeureup, Kompol Eddy Santosa, menjelaskan bahwa salah satu pelaku berinisial FA (21) ditangkap di kediamannya sekitar pukul 16.00 WIB. 

Dari penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti berupa 44 butir tramadol, 44 butir eximer, dan 168 butir thrihex. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel serta uang tunai sebesar Rp324.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan obat ilegal.

Menurut Eddy, penangkapan FA merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat terlarang. 

Petugas kemudian mendatangi lokasi di Desa Sanja, Citeureup, dan melakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawa pelaku. Dari dalam tas tersebut ditemukan berbagai jenis obat keras beserta uang tunai.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Citeureup untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum akhirnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor guna menjalani proses hukum.

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan dua orang lainnya yang diduga sebagai pengedar obat keras di kawasan Pasar Citeureup pada Jumat (17/4). Keduanya berinisial AD dan MJ, yang diketahui berprofesi sebagai pengamen.

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan sekitar sembilan butir obat jenis tramadol dan eximer. Keduanya diduga menjual obat tersebut kepada sesama pengamen di sekitar lokasi.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor untuk penanganan lebih lanjut.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update