Notification

×

Iklan

Polisi Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi di Brebes

Minggu, 12 April 2026 | 03:13 WIB Last Updated 2026-04-11T20:13:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kg di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Modus yang digunakan adalah memindahkan isi gas bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg demi memperoleh keuntungan pribadi.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku dalam kasus tersebut. Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka berhasil diamankan petugas.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan subsidi tepat sasaran serta melindungi hak masyarakat kecil dan menjaga kestabilan distribusi energi,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Brebes. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah gudang yang berada di Desa Kretek, Kecamatan Paguyangan.

Di lokasi tersebut, polisi mendapati salah satu pelaku berinisial T (46), seorang petani, sedang melakukan aktivitas pemindahan isi gas menggunakan peralatan khusus.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan metode penyuntikan gas. Tabung LPG 3 kg diletakkan di atas tabung 12 kg kosong, lalu dihubungkan menggunakan regulator ganda yang telah dimodifikasi.

Proses pengisian tersebut berlangsung sekitar satu jam hingga tabung 12 kg terisi penuh. Tersangka T diketahui bekerja di bawah arahan pelaku lain berinisial KH (50) yang merupakan pemilik usaha ilegal tersebut.

Aksi pengoplosan ini telah berlangsung sejak Februari 2026 dan tercatat sudah dilakukan sebanyak 36 kali. Dalam sekali produksi, pelaku mampu menghasilkan 8 hingga 10 tabung LPG 12 kg dengan keuntungan sekitar Rp500.000.

Gas subsidi dibeli dari pengecer dengan harga Rp18.000 hingga Rp21.000 per tabung, kemudian dijual kembali dalam bentuk tabung 12 kg dengan harga sekitar Rp190.000. 

Praktik ini menyebabkan distorsi harga karena jauh di bawah harga eceran tertinggi (HET) resmi Rp266.000, serta menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp802 juta.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, seperti ratusan tabung LPG ukuran 3 kg dan 12 kg, tujuh regulator ganda yang telah dimodifikasi, timbangan digital, serta peralatan pendukung lainnya.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengawasi distribusi energi bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Para pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Migas dan Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda ratusan juta rupiah.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update