Padang, Rakyatterkini.com – Aksi pencurian kabel kembali terjadi di Kota Padang, menargetkan fasilitas penting telekomunikasi, yaitu tower Telkomsel di wilayah Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji.
Beruntung, upaya pelaku berhasil digagalkan setelah teknisi yang datang untuk pemeriksaan mendapati aksi tersebut secara langsung.
Kejadian berlangsung pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan By Pass KM 7, Kelurahan Pasar Ambacang. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/283/III/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar, dengan pelapor bernama Rully.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa awalnya pelapor menerima notifikasi gangguan di tower Telkomsel. “Menyadari adanya masalah, pelapor bersama teknisi segera menuju lokasi untuk mengecek kondisi,” ujar Yasin, Rabu (1/4/2026).
Setibanya di lokasi, mereka menemukan seorang pria yang tidak dikenal sedang mencuri kabel dari tower. Pelaku langsung diamankan oleh pelapor beserta rekannya.
Pelapor kemudian menghubungi Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, dan pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 00.10 WIB, petugas tiba dan menangkap pelaku.
Pelaku diketahui berinisial AJ (24), warga Jorong Padang Halaban, Kecamatan Sasak Ranah Pesisir, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kabel tower sepanjang empat meter dan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam tanpa nomor polisi.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa saksi dan mendalami kasus ini.
AJ dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Padang,” pungkas Yasin.(da*)


