![]() |
| Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, berikan keterangan. |
Padang, Rakyatterkini.com — Transformasi budaya kerja baru melalui skema kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diterapkan di lingkup Pemprov Sumbar.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 06 Tahun 2026.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menegaskan kebijakan ini bukan sekadar perubahan pola kerja, tetapi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi hasil.
“Disamping menindaklanjuti arahan Mendagri, kebijakan transformasi ini juga diharapkan dapat membuat birokrasi berjalan lebih efektif, efesien, dan berfokus pada dampak nyata untuk masyarakat," ujar Gubernur Mahyeldi di Padang, Rabu (8/4/2026).
Dalam kebijakan tersebut, ASN di lingkungan Pemprov Sumbar melaksanakan WFH selama satu hari dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat, sementara hari kerja lainnya tetap dilaksanakan secara WFO. Mahyeldi menekankan fleksibilitas ini, harus diimbangi dengan tanggung jawab dan disiplin yang tinggi oleh setiap ASN.
Gubernur juga menggarisbawahi, dalam mendukung pelaksanaan tugas ASN selama penerapan skema ini, pihaknya akan mengoptimalkan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pemanfaatan e-office, tanda tangan elektronik, absensi digital, hingga sistem manajemen kepegawaian menjadi bagian integral dari transformasi ini.
Mahyeldi memastikan penerapan WFH tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Ia meminta seluruh perangkat daerah untuk menjamin pelayanan tetap berjalan optimal tanpa penurunan kualitas.
Ada 12 kategori ASN Pemprov Sumbar yang dikecualikan dari kebijakan WFH ini dan tetap melaksanakan WFO, di antaranya :
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
4. Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP)
5. UPTD Laboratorium Lingkungan
6. UPTD Persampahan dan UPTD Pengelolaan Limbah B 3 Medis pada Dinas Lingkungan Hidup
7. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
8. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
9. Unit layanan kesehatan, yaitu: RSUD Achmad Mochtar Bukittinggi, RSUD M.Yamin, RSJ HB. Saanin, RSUD M.Natsir, Rumah Sakit Paru Sumatera Barat, Rumah Sakit Mata Sumatera Barat, UPTD Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat dan Pelatihan Kesehatan, dan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan.
10. SMA/ SMK/ SLB
11. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah dan UPTD Sistem Informasi Pendapatan Daerah pada Badan Pendapatan Daerah;
12. UPTD Panti Sosial pada Dinas Sosial;
13. Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.
Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong efisiensi penggunaan sumber daya, termasuk pengurangan konsumsi energi dan biaya operasional kantor.
Setiap pimpinan perangkat daerah diminta untuk menyusun rencana kerja harian ASN yang menjalankan WFH dengan target output yang jelas dan terukur. Sistem pengawasan dan pelaporan juga diperkuat melalui presensi digital dan pelaporan kinerja berbasis hasil.
Mahyeldi mengajak seluruh ASN menjadikan kebijakan ini sebagai langkah bersama dalam membangun birokrasi yang lebih modern dan berdaya saing. (adpsb/bud)


