Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah mengambil langkah percepatan dalam penanganan kejahatan digital dengan mengintegrasikan sistem pelaporan antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kebijakan ini dilakukan menyusul meningkatnya kasus penipuan daring, perjudian online, serta pemerasan berbasis seksual.
Langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kemkomdigi dan Polri, yang bertujuan memangkas birokrasi koordinasi dan mempercepat respons terhadap aduan masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa tren kejahatan siber saat ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan sehingga membutuhkan penanganan yang lebih cepat, terpadu, dan efisien.
Ia menegaskan bahwa pihaknya banyak menerima laporan terkait penipuan digital, kasus sextortion, hingga perjudian online yang masih menjadi tantangan serius.
“Harapannya, melalui MoU ini kita bisa menurunkan angka kasus tersebut dalam satu tahun ke depan,” ujar Meutya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
Menurut Meutya, perubahan paling penting terletak pada penyederhanaan alur kerja. Jika sebelumnya proses penanganan memerlukan surat-menyurat antarinstansi, kini akan digantikan dengan sistem yang lebih terhubung sehingga respons bisa dilakukan lebih cepat.
Selain itu, layanan pengaduan juga akan disatukan. Saat ini masyarakat masih mengenal beberapa kanal pelaporan seperti nomor darurat 110 dan 112, namun ke depan akan diintegrasikan dalam satu sistem pusat komando (command center).
“Ke depan 110 dan 112 akan kita integrasikan agar lebih efisien, sehingga laporan masyarakat bisa diterima dan ditindaklanjuti lebih cepat,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai kolaborasi ini akan memperkuat koordinasi di lapangan dan mempercepat penanganan kasus.
“Maraknya penipuan online, judi online, dan berbagai bentuk penipuan harus direspons secara lebih optimal. Tujuannya agar tidak ada korban baru dan setiap laporan bisa segera ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa kerja sama ini mencakup edukasi kepada masyarakat, pengamanan Pusat Data Nasional (PDN), serta penyusunan mekanisme terpadu dalam penanganan kejahatan siber agar proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan teknis.
Dengan adanya kesepakatan ini, pemerintah berharap waktu penanganan kasus kejahatan digital dapat dipersingkat, alur koordinasi menjadi lebih sederhana, serta perlindungan terhadap masyarakat semakin optimal.(da*)


