Notification

×

Iklan

Pemerintah Gabungkan Layanan Aduan Kejahatan Siber

Rabu, 15 April 2026 | 05:11 WIB Last Updated 2026-04-14T22:11:00Z

Menteri Komunikasi dan Digital adakan pertemuan dengan Kapolri 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah resmi mengintegrasikan sistem pelaporan tindak kejahatan digital antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Langkah ini diambil sebagai upaya menghadapi meningkatnya kasus kejahatan siber seperti penipuan online, judi daring, hingga pemerasan berbasis seksual yang semakin marak terjadi di ruang digital.

Melalui kerja sama tersebut, pemerintah ingin memangkas proses birokrasi yang selama ini dinilai berbelit serta mempercepat penanganan aduan masyarakat. Salah satu bentuknya adalah penggabungan layanan pengaduan, termasuk nomor darurat 110 dan 112, ke dalam satu pusat komando (command center).

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa lonjakan kasus kejahatan digital saat ini sudah berada pada level yang mengkhawatirkan sehingga membutuhkan sistem penanganan yang lebih cepat dan terhubung.

“Kami melihat adanya peningkatan signifikan dalam kasus penipuan digital. Selain itu, laporan terkait sextortion dan judi online juga terus bertambah,” ujarnya.

Ia menegaskan, sistem terpadu ini akan memangkas alur koordinasi yang sebelumnya harus dilakukan melalui surat-menyurat antarinstansi, menjadi lebih ringkas dan langsung terhubung.

“Kami ingin layanan 110 dan 112 disatukan agar lebih efisien, sehingga laporan masyarakat bisa segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa kolaborasi ini akan memperkuat koordinasi dalam penanganan kasus kejahatan siber di lapangan.

Ia menilai maraknya penipuan daring, judi online, dan berbagai bentuk penipuan lainnya harus direspons dengan langkah yang lebih efektif agar tidak semakin banyak korban berjatuhan.

Selain itu, kerja sama ini juga mencakup program edukasi kepada masyarakat, pengamanan Pusat Data Nasional, serta penyusunan mekanisme terpadu dalam penanganan tindak pidana siber agar proses respons dapat berjalan lebih cepat dan tanpa hambatan teknis.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update