Pasbar, Rakyatterkini.com – Seorang pejabat di lingkungan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasaman Barat dilaporkan ke Polda Sumatera Barat atas dugaan memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah dalam proses persidangan.
Laporan ini kemudian menjadi perhatian publik karena disebut berpengaruh terhadap penetapan empat orang warga sebagai tersangka yang bahkan sempat menjalani penahanan.
Pengaduan tersebut disampaikan oleh Deni Irwan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Fiat Justicia Ruat Caelum Mustakim, S.H. & Partners pada 13 April 2026. Perkara ini telah tercatat dengan nomor LP B/89/IV/2026/SPKT/POLDA SUMBAR.
Dalam laporan itu, pihak terlapor berinisial YA yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala Seksi Survei dan Pemetaan di BPN Pasaman Barat.
Peristiwa ini berawal dari sengketa lahan di Kampung Pisang, Kecamatan Kinali, Pasaman Barat. Pada Maret 2025, seorang pelapor berinisial A melaporkan pengurus serta anggota kelompok tani terkait klaim kepemilikan tanah.
Dalam proses penyidikan, BPN diminta melakukan pengecekan lokasi atau olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menentukan titik koordinat sebagai dasar penguasaan lahan yang dipersoalkan.
Namun, pihak kuasa hukum pelapor, Mustakim, menilai ada kejanggalan dalam hasil pengukuran koordinat yang digunakan dalam proses tersebut.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pengecekan ulang menggunakan aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN, yaitu Sentuh Tanahku dan Bhumi ATR/BPN, ditemukan perbedaan antara koordinat yang dipakai dalam penyidikan dengan data pertanahan yang tercatat secara resmi.
“Koordinat yang dijadikan dasar proses hukum ternyata tidak berada di atas bidang Sertifikat Hak Milik milik pelapor. Hal ini sangat berpengaruh karena menjadi dasar penetapan tersangka hingga penahanan,” ungkapnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti tidak adanya dokumen penunjukan batas dari BPN terhadap objek tanah yang menjadi sengketa dalam berkas perkara. Mereka menilai prosedur kehati-hatian dalam penyidikan, termasuk analisis data secara menyeluruh, tidak dijalankan secara optimal.
Upaya komunikasi telah dilakukan dengan mengirimkan surat resmi ke BPN Pasaman Barat, namun tidak mendapat tanggapan. Laporan serupa juga telah diteruskan ke Kantor Wilayah ATR/BPN Sumatera Barat, Kementerian ATR/BPN, hingga Ombudsman RI.
Menurut pihak pelapor, dugaan keterangan yang tidak sesuai fakta tersebut telah menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun immateriil, serta mencoreng nama baik empat warga yang sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam laporan tersebut, terlapor dijerat dugaan pelanggaran Pasal 373 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemberian keterangan palsu di bawah sumpah, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan oleh Polda Sumatera Barat. Pelapor berharap aparat kepolisian segera memanggil para saksi dan melakukan pemeriksaan forensik terhadap data spasial yang digunakan dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan integritas pejabat publik serta akurasi data pertanahan yang menjadi dasar penting dalam proses hukum.
Pihak kuasa hukum menyatakan tetap optimistis perkara ini akan ditangani secara profesional dan transparan oleh kepolisian.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak terlapor belum berhasil dilakukan. Nomor yang bersangkutan tidak dapat dihubungi, dan berdasarkan informasi dari Kantor BPN Pasaman Barat, yang bersangkutan diketahui telah berpindah tugas.(da*)


