Jakarta, Rakyatterkini.com – Forum mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mendesak pihak kampus untuk memberikan sanksi tegas kepada 16 orang yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual di sebuah grup percakapan.
Salah satu tuntutan utama adalah agar para terduga pelaku dikeluarkan dari kampus apabila terbukti bersalah.
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menyampaikan mahasiswa menginginkan hukuman maksimal tanpa adanya kompromi. Ia menegaskan opsi drop out (DO) harus dipertimbangkan sebagai bentuk ketegasan terhadap pelaku.
Ia juga mengungkapkan jumlah korban hingga kini belum dapat dipastikan. Namun, korban tidak hanya berasal dari kalangan mahasiswa, melainkan juga terdapat dari pihak dosen.
Selain mendorong sanksi berat bagi pelaku, mahasiswa turut menekankan pentingnya pemulihan bagi korban. Mereka juga menilai perlu adanya penguatan budaya di lingkungan kampus untuk mencegah serta menangani kasus kekerasan seksual secara lebih efektif.
Usai forum tersebut, BEM FH UI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan kasus dengan mengutamakan kepentingan korban. Evaluasi terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus juga akan dilakukan.
Salah satu fokus yang disoroti adalah penerapan Peraturan BEM FH UI Nomor 2 Tahun 2025 terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Aturan ini mewajibkan adanya edukasi dan sosialisasi kepada mahasiswa, termasuk dalam proses perekrutan organisasi kampus.
BEM FH UI juga menegaskan akan terus memberikan dukungan penuh kepada korban dan memastikan pendekatan yang digunakan tetap berpusat pada kepentingan mereka.
Terkait kemungkinan penanganan secara hukum, pihak BEM menyatakan akan mengikuti prosedur yang berlaku. Keputusan untuk membawa kasus ini ke ranah pidana sepenuhnya diserahkan kepada korban, dengan jaminan pendampingan yang tetap diberikan.
Sebelumnya, isu ini mencuat setelah akun X @sampahFHUI mengunggah tangkapan layar percakapan pada 12 April 2026. Dalam unggahan tersebut, terlihat isi percakapan yang diduga mengandung unsur pelecehan dan objektifikasi terhadap perempuan, termasuk komentar mengenai bagian tubuh.
Beberapa anggota dalam grup tersebut disebut-sebut merupakan individu yang memiliki peran penting di lingkungan kampus, seperti pengurus organisasi, ketua angkatan, hingga calon panitia kegiatan orientasi mahasiswa.(da*)


