Dharmasraya, Rakyatterkini.com – Para nasabah PT BPR Sungai Rumbai (DL) akhirnya bisa merasa lega setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai menyalurkan pembayaran klaim simpanan sejak Senin (13/4/2026).
Pembayaran ini dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha bank tersebut pada 7 April 2026.
Pada tahap awal, LPS menyiapkan dana sekitar Rp1,81 miliar untuk membayar nasabah yang memenuhi syarat penjaminan. Dana tersebut diberikan kepada 1.909 nasabah dan disalurkan melalui bank pembayaran yang telah ditunjuk, yakni Bank BRI Unit Sungai Rumbai serta Unit Pinang Makmur.
Salah satu penerima pembayaran, Yuda Sukarna, seorang ibu rumah tangga sekaligus pedagang sembako di Pasar Modern Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, mengaku sempat cemas ketika tabungannya tidak bisa dicairkan setelah pencabutan izin bank.
“Kami sempat panik karena uang di tabungan tidak bisa diambil. Saat itu benar-benar bingung harus bagaimana,” ungkapnya.
Namun kini, kekhawatiran tersebut sudah tidak dirasakan lagi. Yuda bersyukur karena dana miliknya akhirnya bisa dicairkan melalui bank penyalur yang ditunjuk.
“Alhamdulillah, setelah ada kepastian dari LPS kami jadi lebih tenang. Prosesnya juga cepat dan uang sudah bisa kami ambil,” katanya.
LPS bergerak cepat dalam proses pembayaran klaim tersebut. Kurang dari lima hari kerja setelah pencabutan izin usaha oleh OJK, tahap pertama pencairan dana sudah berhasil dilakukan.
Direktur Group Kesekretariatan LPS, Damaiyanti Sakti, menjelaskan bahwa langkah cepat ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
“Kami berupaya agar nasabah tidak perlu menunggu lama. Dalam lima hari kerja, pembayaran tahap pertama sudah bisa direalisasikan,” ujarnya.
Penentuan nasabah yang berhak menerima klaim dilakukan berdasarkan prinsip 3T, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi ketentuan penjaminan, serta tidak terindikasi atau terbukti melakukan tindakan kecurangan (fraud).
LPS juga mengingatkan nasabah untuk segera mengurus klaim dengan membawa dokumen asli seperti KTP, buku tabungan, dan bukti kepemilikan simpanan lainnya.
Setelah dana dikembalikan, nasabah tetap diperbolehkan menabung kembali karena simpanan mereka tetap dijamin sesuai aturan yang berlaku.
Bagi Yuda, kejadian ini menjadi bukti bahwa negara hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Yang terpenting uang kami aman. Itu sudah cukup membuat kami tenang,” tutupnya.(da*)


