Padang, Rakyatterkini.com– Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai menyalurkan klaim penjaminan senilai Rp17,26 miliar kepada nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menyusul pencabutan izin operasional bank tersebut.
Direktur Group Kesekretariatan LPS, Damaiyanti Sakti, menjelaskan bahwa pembayaran tahap pertama dilakukan secara cepat, rata-rata dalam lima hari kerja setelah izin bank dicabut pada 31 Maret 2026.
“LPS bergerak sigap dalam menyalurkan klaim penjaminan tahap awal,” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Padang, Selasa.
Pada tahap awal, LPS telah memverifikasi simpanan 6.503 dari total 7.008 nasabah. Dari jumlah tersebut, 6.927 rekening dinyatakan memenuhi syarat penjaminan dengan total nominal Rp17,26 miliar.
Syarat penjaminan LPS mencakup simpanan yang tercatat resmi dalam pembukuan bank, bunga tidak melebihi batas maksimal yang dijamin, dan tidak terkait dugaan tindak pidana perbankan.
Setelah izin usaha dicabut, LPS langsung melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan mana yang berhak dibayarkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Damaiyanti menambahkan, percepatan pembayaran ini bertujuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.
Salah seorang nasabah, Nurleli, mengaku sempat khawatir ketika tabungannya tidak bisa ditarik, namun ia yakin LPS tetap menjamin simpanannya.
“Awalnya panik karena tidak bisa menarik tabungan, tapi saya percaya simpanan saya tetap dijamin LPS,” kata Nurleli.
LPS menunjuk beberapa cabang bank BRI sebagai bank pembayar, yaitu BRI KCP Lubuk Basung, BRI Unit Pasar Tempurung, BRI Unit Ampek Nagari, BRI Unit Tiku, BRI Unit Lubuk Basung, dan BRI Unit Tigo Nagari.
Proses pembayaran klaim sudah dimulai pada 7 April 2026, dan nasabah memiliki waktu hingga lima tahun ke depan atau sampai 2031 untuk mengajukan klaim penjaminan.(da*)


