![]() |
| Ketua Ombudsman Hery Susanto ditahan Kejagung. |
Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi II DPR menyampaikan permintaan maaf kepada publik terkait penunjukan Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman periode 2026–2031.
Permintaan maaf itu muncul setelah Hery ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025, tidak lama setelah dirinya dilantik.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse, mengatakan pihaknya membuka kemungkinan adanya kekeliruan dalam proses menjalankan fungsi pengawasan, khususnya saat pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
“Jika memang ada kekurangan dari kami di Komisi II dalam menjalankan fungsi pengawasan, terutama saat fit and proper test, kami memohon maaf kepada masyarakat,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Zulfikar menegaskan, saat proses seleksi berlangsung, Komisi II tidak mengetahui adanya persoalan hukum yang melibatkan Hery Susanto. Menurutnya, pihaknya telah mempercayakan sepenuhnya proses seleksi kepada panitia seleksi (pansel) yang dinilai telah bekerja secara transparan dan objektif.
Ia juga menyebut, dari 18 nama calon anggota Ombudsman yang diajukan ke DPR, pihaknya berasumsi seluruhnya merupakan kandidat terbaik.
“Kami menerima hasil dari pansel sebagai proses yang sudah dilakukan secara baik. Dari 18 nama itu, kami memilih sembilan terbaik yang menurut kami layak untuk mengisi posisi tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025. Ia diduga menerima suap senilai sekitar Rp1,5 miliar.
“Tersangka HS diduga menerima uang dari LKM, Direktur PT TSHI, dengan total sekitar Rp1,5 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam keterangan pers, Kamis (16/4/2026).
Menurut penyidik, Hery diduga terlibat dalam pengurusan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) milik PT TSHI. Perusahaan tersebut disebut meminta agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP yang sebelumnya ditetapkan, sehingga dilakukan penghitungan ulang oleh pihak perusahaan.
Sementara itu, pihak Ombudsman menyatakan tetap menjalankan mekanisme internal sesuai aturan kelembagaan meskipun salah satu pimpinan terseret kasus hukum. Mereka juga memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal dan tidak terganggu proses hukum yang sedang berlangsung.
Adapun susunan pimpinan Ombudsman saat ini terdiri dari:
- Wakil Ketua merangkap anggota: Rahmadi Indra Tektona
- Anggota: Abdul Ghoffar
- Anggota: Fikri Yasin
- Anggota: Maneger Nasution
- Anggota: Nuzran Joher
- Anggota: Partono
- Anggota: Robertus Na Endi Jaweng
- Anggota: Syafrida Rachmawati Rasahan.(da*)


