Notification

×

Iklan

Kekerasan Perempuan di Ruang Digital Meningkat Tajam

Jumat, 17 April 2026 | 19:30 WIB Last Updated 2026-04-17T12:30:00Z

Foto bersama

Jakarta, Rakyatterkini.com – Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir, dengan rata-rata laporan mencapai sekitar 2.000 kasus setiap tahunnya.

Dari berbagai bentuk kekerasan yang terjadi, kekerasan seksual berbasis online menjadi yang paling banyak ditemukan. Dalam kajian terbaru, jumlahnya tercatat lebih dari 1.600 kasus.

Kondisi ini membuat pemerintah semakin memperketat pengawasan terhadap platform digital serta menegaskan pentingnya tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam menciptakan ruang aman bagi pengguna.

Dalam pertemuan dengan Komnas Perempuan, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa ruang digital tidak boleh dibiarkan menjadi tempat berlangsungnya kekerasan tanpa penanganan yang jelas.

Menurutnya, pihak platform memiliki tanggung jawab utama dalam menangani pelanggaran yang terjadi di sistem mereka.

“Jika kejahatan terjadi di sebuah platform, maka itu menjadi tanggung jawab penyelenggara platform tersebut. Mereka yang harus melakukan penanganan di dalam sistemnya. Pemerintah hanya dapat bertindak dalam batas kewenangan yang ada,” ujarnya di Jakarta Selatan, Rabu (15/04/2026).

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah memiliki opsi penindakan tegas apabila konten atau aktivitas di platform dianggap membahayakan masyarakat, termasuk pemberian sanksi hingga pemutusan akses.

“Jika dampaknya sudah sangat serius dan berbahaya, pemerintah bisa menjatuhkan sanksi sampai penutupan layanan. Karena itu merupakan tanggung jawab mereka sebagai pengelola platform,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyebut bahwa angka laporan kekerasan seksual di ruang digital sebenarnya belum sepenuhnya menggambarkan situasi nyata. Masih banyak kasus yang tidak terlaporkan.

Ia menjelaskan bahwa keterbatasan layanan serta infrastruktur di sejumlah wilayah, terutama daerah terpencil dan kepulauan, menjadi salah satu kendala utama bagi korban untuk mendapatkan bantuan.

Hal ini mencakup kesulitan dalam melapor, serta akses terhadap pendampingan hukum maupun dukungan psikologis.

Komnas Perempuan pun menyambut baik kerja sama dengan Kementerian Komdigi dalam memperkuat penanganan konten berbahaya, termasuk mekanisme penghapusan konten (take down) untuk kasus kekerasan seksual dan eksploitasi.

Kerja sama tersebut diharapkan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memperkuat literasi digital, kampanye publik, serta penyusunan kebijakan yang lebih adaptif mengikuti perkembangan teknologi.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update