Jakarta, Rakyatterkini.com – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Mohammad Riza Chalid serta enam orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) yang terjadi pada periode 2008–2015.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Mohammad Riza Chalid diduga berperan sebagai beneficial owner dari beberapa perusahaan, yaitu Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER).
Selain Riza Chalid, penyidik juga menetapkan enam tersangka lainnya. Di antaranya IRW dari pihak swasta yang diketahui merupakan direktur di salah satu perusahaan yang terafiliasi dengan Riza Chalid.
Kemudian, BBG yang pernah menjabat Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, sekaligus Managing Director Pertamina Energy Service (PES).
Tersangka lain yakni AGS yang menjabat Head of Trading PES pada periode 2012–2014, MLY selaku Senior Trader PES periode 2009–2015, serta NRD yang menjabat Crude Trading Manager PES.
Selanjutnya, TFK yang pernah menjabat VP Integrated Supply Chain PT Pertamina dan terakhir menjadi Direktur Utama Pertamina International Shipping (PIS).
Menurut penjelasan Syarief, Syarief Sulaeman Nahdi, Riza Chalid bersama IRW diduga mengatur dan memengaruhi proses pengadaan minyak mentah, produk kilang, serta pengangkutan melalui sejumlah perusahaan yang terafiliasi.
Pengaturan tersebut diduga dilakukan dalam proses tender, termasuk pemberian informasi harga perkiraan sendiri (HPS), yang kemudian menyebabkan adanya mark up sehingga pengadaan tidak berlangsung secara kompetitif.
Akibat praktik tersebut, proses pengadaan minyak mentah dan produk kilang itu diduga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina.
Setelah penetapan tersangka, lima orang langsung ditahan untuk 20 hari ke depan. Sementara itu, BBG tidak ditahan di rutan dan hanya dikenakan tahanan kota dengan pertimbangan kondisi kesehatan.
Adapun Mohammad Riza Chalid saat ini masih berstatus buronan dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak berwenang.(da*)


