Notification

×

Iklan

Kajati Sumbar Ingatkan Pemda Tanah Datar Hindari Pelanggaran Hukum

Rabu, 22 April 2026 | 00:17 WIB Last Updated 2026-04-21T17:17:00Z

Kejati Sumbar Dorong Pemerintah Daerah Anti Penyalahgunaan Anggaran

Tanah Datar, Rakyatterkini.com — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibbudin, SH, MH, menegaskan pentingnya pemerintah daerah menjalankan seluruh aktivitas pemerintahan sesuai aturan hukum yang berlaku serta menghindari segala bentuk pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan negara.

Hal itu disampaikan saat dirinya menghadiri Rapat Koordinasi dan Rapat Kerja Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dalam rangka memperkuat sinergi serta peningkatan kinerja pembangunan daerah tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Tanah Datar, Selasa (21/4/2026).

Dalam penyampaiannya, Muhibbudin menekankan bahwa aparat penegak hukum tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran, khususnya yang dilakukan secara sengaja dan melawan hukum.

Ia juga menyoroti pentingnya prinsip keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam hubungan antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Seorang kepala daerah harus mampu bersikap adil. Jika penegakan hukum tidak dijalankan secara adil, maka tatanan sosial di masyarakat bisa terganggu,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Tanah Datar, Eka Putra, SE, MM, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kajati Sumbar di daerahnya. Ia menilai kunjungan tersebut dapat memberikan dorongan positif bagi ASN maupun para wali nagari dalam melaksanakan tugas pemerintahan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan kejaksaan, khususnya di Tanah Datar. Selama ini koordinasi antara pemerintah daerah dengan Forkopimda berjalan dengan baik, baik secara formal maupun informal,” katanya.

Bupati juga menegaskan komitmen Pemkab Tanah Datar dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menyebut Kejaksaan Negeri Tanah Datar selama ini turut aktif memberikan pendampingan hukum kepada perangkat daerah agar program pembangunan berjalan sesuai ketentuan.

Menurutnya, tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) semakin meningkat, sehingga mendorong perlunya reformasi birokrasi secara berkelanjutan.

“Upaya pemberantasan KKN bukan hanya untuk meningkatkan kinerja, tetapi juga menjadi kewajiban dalam membangun pemerintahan yang modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, diperlukan komitmen kuat dari seluruh jajaran pemerintah untuk mengembalikan dan menjaga kepercayaan publik melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan berkeadilan.

“Pelayanan publik tidak hanya sebatas administrasi, tetapi merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat,” tutupnya.(Farid)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update