Padang, Rakyatterkini.com – Dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api di wilayah Sumatera Barat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumbar terus mengintensifkan kegiatan edukasi kepada masyarakat, terutama di area perlintasan sebidang.
Upaya ini merupakan wujud komitmen perusahaan untuk menekan potensi kecelakaan sekaligus menumbuhkan kesadaran pengguna jalan agar lebih tertib saat melintas di jalur kereta.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menyampaikan bahwa sosialisasi kembali digelar pada Selasa (7/4) di sejumlah lokasi strategis perlintasan sebidang, di antaranya:
Perlintasan resmi berpalang di Km 1+300/400 lintas Stasiun Padang – Stasiun Pulau Air
Perlintasan resmi berpalang di Km 1+900/000 lintas Stasiun Padang – Stasiun Pulau Air
Perlintasan tanpa penjagaan di Km 8+600 lintas Stasiun Padang – Stasiun Tabing
Perlintasan resmi berpalang di Km 9+1/2 lintas Stasiun Padang – Stasiun Tabing
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan edukasi langsung kepada pengendara melalui pengeras suara, memasang spanduk berisi pesan keselamatan, serta membagikan stiker dengan imbauan “Berhenti Sejenak, Tengok Kanan Kiri, Pastikan Aman, Lanjutkan Perjalanan.”
Hingga April 2026, KAI Divre II Sumbar telah melaksanakan sosialisasi di 13 titik perlintasan sebidang. Edukasi ini juga diperluas ke lingkungan sekolah serta masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel.
Reza menegaskan bahwa keberadaan palang pintu dan rambu tidak akan efektif tanpa kesadaran dari masyarakat. Ia menekankan pentingnya disiplin pengguna jalan untuk mematuhi aturan dan memberikan prioritas kepada kereta api yang melintas.
Menurutnya, pelanggaran di perlintasan sebidang berisiko tinggi, tidak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga dapat mengganggu operasional kereta api serta keselamatan petugas.
Perlintasan sebidang merupakan titik rawan karena menjadi persimpangan langsung antara jalur rel dan jalan raya. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu berhenti sejenak, memastikan kondisi aman dari kedua arah, serta menaati rambu sebelum melintas.
Selain berbahaya, pelanggaran di perlintasan juga memiliki konsekuensi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dengan disiplin saat melintasi perlintasan sebidang,” ujar Reza.
Ke depan, KAI Divre II Sumbar akan terus memperluas kegiatan sosialisasi serta meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak terkait.
Masyarakat juga diminta aktif melaporkan potensi bahaya di sekitar jalur kereta melalui stasiun terdekat atau layanan Contact Center KAI 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected]
, serta media sosial KAI121.(da*)


