Notification

×

Iklan

KAI Daop 1 Jakarta Temukan 1.516 Barang Tertinggal

Kamis, 23 April 2026 | 04:45 WIB Last Updated 2026-04-22T21:45:00Z

PT KAI mengembalikan barang penumpang yang tertinggal

Jakarta, Rakyatterkini.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat sebanyak 1.516 barang milik penumpang tertinggal selama periode Januari hingga Maret 2026. Temuan tersebut meliputi 106 barang kategori makanan, 977 barang umum, serta 433 barang bernilai tinggi, dengan total perkiraan nilai mencapai Rp1,64 miliar.

Data ini sekaligus menjadi pengingat bagi pelanggan untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang bawaan selama melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyampaikan bahwa dari total barang yang ditemukan, sebanyak 914 item sudah berhasil dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara itu, 591 item lainnya masih dalam proses penanganan, dengan tingkat penyelesaian sekitar 61,02 persen.

“Jika ada pelanggan yang kehilangan barang, kami sarankan segera melapor ke kondektur, petugas Polsuska, atau melalui Contact Center KAI 121 agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujar Franoto pada Rabu (22/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa layanan Lost and Found disediakan KAI sebagai bentuk bantuan bagi penumpang untuk menemukan barang yang tertinggal, baik di dalam rangkaian kereta maupun di area stasiun. Semua barang temuan akan dicatat, diberi label, dan dimasukkan ke dalam sistem terintegrasi nasional untuk memudahkan proses pelacakan.

Meski demikian, Franoto menegaskan bahwa KAI tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang yang terjadi akibat kelalaian penumpang sendiri.

“Kami terus mengingatkan agar pelanggan selalu memperhatikan barang bawaannya. Layanan Lost and Found adalah bentuk komitmen pelayanan, namun tanggung jawab utama tetap berada pada masing-masing penumpang,” jelasnya.

Barang yang ditemukan dapat diambil di beberapa stasiun seperti Pasar Senen, Gambir, Bekasi, Jatinegara, Cikarang, Karawang, hingga Cikampek, dengan syarat menunjukkan identitas diri dan bukti kepemilikan.

Untuk barang jenis makanan, KAI menetapkan batas penyimpanan maksimal 1x24 jam. Jika tidak diambil dalam waktu tersebut, barang akan dimusnahkan. Selama periode Januari hingga Maret 2026, tercatat ada 11 item makanan yang sudah dimusnahkan.

Selain itu, KAI Daop 1 Jakarta juga mencatat adanya peningkatan jumlah barang tertinggal dalam dua tahun terakhir, yaitu 2.864 item pada 2024, naik menjadi 3.888 item pada 2025, dan hingga Maret 2026 telah mencapai 1.516 item.

KAI juga kembali mengingatkan penumpang mengenai aturan bagasi, yakni maksimal 20 kilogram dengan ukuran tidak lebih dari 70 cm x 48 cm x 30 cm. Jika melebihi ketentuan tersebut, akan dikenakan biaya tambahan bagasi sesuai aturan yang berlaku.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update