Nias, Rakyatterkini.com – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Sumatera Utara, resmi menahan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias berinisial ROZ terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama dengan nilai anggaran mencapai Rp38,55 miliar.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup mengenai adanya dugaan penyimpangan, khususnya dalam proses pencairan dana proyek tahun anggaran 2022 tersebut.
ROZ ditahan pada Rabu (29/4/2026) oleh tim Jaksa Penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Sebelumnya, ia telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor TAP–12/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, menjelaskan bahwa ROZ yang berperan sebagai pengguna anggaran diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pembayaran proyek.
Menurutnya, tersangka diduga menyetujui pencairan dana yang tidak seharusnya dibayarkan, termasuk melakukan intervensi sehingga pembayaran kepada pihak rekanan dilakukan secara penuh meskipun tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT–09/L.2.22/Fd.1/04/2026, ROZ akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 29 April hingga 18 Mei 2026. Ia saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 603 junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Pasal 604 dengan ketentuan serupa juga dijadikan alternatif.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang ikut terseret dalam perkara ini.
Tim jaksa penyidik saat ini masih mendalami peran berbagai pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi, khususnya dalam proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias tahun anggaran 2022.
Proyek pembangunan rumah sakit tersebut pada awalnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Nias. Namun dalam pelaksanaannya, proyek ini justru diduga diwarnai berbagai penyimpangan penggunaan anggaran.(da*)


