Notification

×

Iklan

Hiswana Migas Tegaskan Oplosan LPG Bukan oleh Agen Resmi

Sabtu, 11 April 2026 | 19:17 WIB Last Updated 2026-04-11T12:21:41Z

Ketua Hiswana Migas, Ridwan Hosen, berikan keterangan.

Padang, Rakyatterkini.com – Ketua DPC Hiswana Migas Sumatera Barat, Ridwan Hosen, menegaskan praktik pengoplosan LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi tidak dilakukan oleh agen resmi maupun pangkalan yang berada dalam jaringan distribusi resmi.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah aparat kepolisian mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji di Kota Padang. 

Dalam pengungkapan itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil membongkar aktivitas ilegal di kawasan Jalan Hiu, Kecamatan Padang Utara, yang sebelumnya dilaporkan oleh warga.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Gas tersebut dipindahkan ke tabung ukuran 12 kilogram non-subsidi, lalu dijual kembali dengan harga yang lebih mahal.

Menanggapi hal tersebut, pihak Hiswana Migas menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat kepolisian dalam mengungkap praktik ilegal tersebut. Tindakan tegas ini dinilai penting untuk menjaga agar distribusi energi tetap tepat sasaran.

Ridwan juga memuji kinerja jajaran Polda Sumatera Barat yang dinilai berhasil mengungkap kasus tersebut. Ia menilai penindakan tegas sangat diperlukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.

Hiswana Migas menegaskan bahwa seluruh agen resmi berada dalam sistem pengawasan distribusi yang ketat. Karena itu, praktik pengoplosan tidak termasuk dalam prosedur penyaluran resmi yang berlaku.

Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan berada di luar jaringan distribusi resmi. Oknum tersebut memanfaatkan situasi demi meraih keuntungan pribadi.

Praktik pengoplosan ini tidak hanya merugikan negara dan masyarakat, tetapi juga menyebabkan distribusi LPG subsidi menjadi tidak tepat sasaran. Dampaknya, kelangkaan gas 3 kilogram bisa terjadi di tingkat konsumen.

Selain itu, kegiatan tersebut juga berisiko tinggi terhadap keselamatan. Proses pemindahan gas yang tidak sesuai standar dapat memicu kebakaran hingga ledakan.

Sementara itu, Pertamina sebagai pihak penyalur resmi terus melakukan pengawasan terhadap distribusi LPG. Pengawasan dilakukan secara berjenjang, mulai dari SPBE hingga ke pangkalan resmi.

Hiswana Migas kembali mengingatkan bahwa agen dan pangkalan resmi wajib mematuhi seluruh aturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi tegas.

Dengan penegasan ini, Hiswana Migas berharap masyarakat tidak salah memahami. Praktik pengoplosan LPG dipastikan merupakan tindakan ilegal yang dilakukan oleh pihak di luar sistem distribusi resmi. (da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update