Padang, Rakyatterkini.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok elektrik atau vape sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan penyalahgunaan narkotika dalam bentuk cairan (liquid).
Upaya ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari wacana Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengusulkan pelarangan vape melalui revisi aturan terkait narkotika di Indonesia.
Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, menyampaikan bahwa penggunaan vape yang kian populer berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan narkoba. Menurutnya, metode peredaran narkotika terus berkembang, termasuk dengan memanfaatkan rokok elektrik yang dinilai lebih sulit terdeteksi.
Ia menjelaskan, dugaan pencampuran zat narkotika ke dalam liquid vape menjadi salah satu alasan utama munculnya usulan pelarangan tersebut. Pernyataan itu disampaikannya pada Jumat (10/4).
Sejalan dengan itu, BNN RI mengajukan agar vape dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika sebagai barang yang dilarang. Usulan tersebut disampaikan oleh Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Meski demikian, BNNP Sumatera Barat mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ditemukan kasus peredaran narkotika melalui vape di wilayah Sumbar.
“Di Sumatera Barat belum ada temuan peredaran narkotika dalam bentuk vape. Namun pengawasan tetap kami tingkatkan secara maksimal,” ujar Ricky.
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan uji sampel terhadap sejumlah liquid vape sebagai langkah deteksi dini. Dari hasil pemeriksaan sementara, belum ditemukan kandungan narkotika pada produk yang beredar di daerah tersebut.
Kendati demikian, BNNP Sumbar tetap berencana melakukan inspeksi mendadak secara berkala untuk mencegah potensi penyalahgunaan di masa mendatang.
Selain penegakan hukum, BNNP juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika lewat berbagai media.
Ricky menilai, vape kini telah menjadi bagian dari gaya hidup, terutama di kalangan remaja dan dewasa muda. Kondisi ini dianggap dapat dimanfaatkan oleh jaringan narkotika sebagai sarana baru dalam menjalankan aksinya.(da*)


