Padang Pariaman, Rakyatterkini.com — Di tengah semakin kompleksnya persoalan sosial, penguatan peran nagari yang berlandaskan adat dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga ketahanan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah saat membuka kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 Tahun 2026 di Lapangan Sepak Bola SMPN 4 Nagari Batu Gadang, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (22/4/2026).
Mahyeldi menekankan bahwa nagari memiliki posisi yang sangat penting sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, yang menguatkan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) sebagai identitas dan pedoman hidup masyarakat Minangkabau.
“Nagari merupakan wilayah yang sangat strategis. Karena itu, nilai-nilai adat dan falsafah yang kita miliki harus benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Mahyeldi.
Ia juga mengingatkan para kepala daerah di Sumbar agar lebih serius dalam memperkuat peran nagari, terutama dalam menghadirkan regulasi yang dapat menjaga keteraturan sosial di tengah masyarakat.
Menurutnya, berbagai persoalan sosial yang muncul saat ini perlu menjadi perhatian bersama, termasuk perilaku yang menyimpang dari norma adat dan agama hingga persoalan penyalahgunaan narkoba.
“Berbagai tantangan sosial masih kita hadapi, seperti penyimpangan perilaku hingga peredaran narkoba. Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk kita tangani,” tegasnya.
Sebagai langkah nyata, Mahyeldi mendorong setiap nagari untuk menyusun Peraturan Nagari berbasis kearifan lokal yang dapat menjadi alat pengendalian sosial sekaligus perlindungan bagi generasi muda.
Ia mencontohkan beberapa nagari yang telah lebih dulu menerapkan aturan tersebut, seperti Nagari Nan XX di Kota Padang dan Nagari Paninggahan di Kabupaten Solok. Kedua nagari itu menerapkan pembatasan aktivitas hiburan guna menekan potensi penyakit sosial dan konflik di masyarakat.
“Peraturan nagari ini sangat penting untuk melindungi generasi muda, mengurangi perilaku yang menyimpang, serta menciptakan ketertiban di lingkungan masyarakat,” jelasnya.
Di Nagari Nan XX, kegiatan hiburan dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Sementara di Nagari Paninggahan, hiburan orgen tunggal hanya diperbolehkan sampai sore hari untuk menghindari gangguan keamanan yang kerap terjadi pada malam hari.
Mahyeldi berharap kebijakan serupa dapat diterapkan secara lebih luas di seluruh nagari, desa, hingga jorong di Sumbar, tentunya dengan tetap berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap setiap nagari dapat membuat aturan yang tidak hanya menjaga nilai adat, tetapi juga efektif dalam mengurangi dampak negatif di masyarakat,” tutupnya.(adpsb/cen/bud)


