Notification

×

Iklan

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Curanmor di Sawahlunto Dibekuk Kurang dari 24 Jam

Kamis, 23 April 2026 | 10:50 WIB Last Updated 2026-04-23T03:50:00Z

Pelaku saat diamankan polisi.

Sawahlunto, Rakyatterkini.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Sawahlunto bergerak sigap mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berinisial AH alias Rey (22) berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Kapolres Sawahlunto, AKBP Simon Yana Putra, melalui Kasat Reskrim IPTU AI Am’ar Faradhyba, Kamis (23/4/2026), menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe bernomor polisi BM 5780 DI.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Khatib Sulaiman Simpang PU, Desa Kolok Mudik, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Reskrim langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif.

“Berkat penyelidikan yang cepat dan akurat, pada hari yang sama sekitar pukul 21.15 WIB, keberadaan pelaku berhasil dilacak,” ujar IPTU AI Am’ar.

Pelaku kemudian ditangkap di sebuah rumah di Perumahan Santur, Desa Santur, Kecamatan Barangin. Saat diamankan, AH tidak melakukan perlawanan dan langsung digiring ke Mapolres Sawahlunto untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe, kunci motor, helm putih, pakaian yang digunakan pelaku, serta sepasang sandal.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Sawahlunto menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. 

Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor melalui layanan 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan. (rel/benny)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update