Notification

×

Iklan

GAPKI Sumbar Dukung Pajak Air Permukaan, Minta Transparansi

Senin, 13 April 2026 | 03:15 WIB Last Updated 2026-04-12T23:09:16Z

Kebun sawit.

Padang, Rakyatterkini.com — Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumatera Barat menyatakan siap mendukung kebijakan pajak air permukaan yang sedang disusun oleh Pemerintah Provinsi Sumbar. 

Meski demikian, para pelaku usaha menekankan agar penerapan aturan tersebut dilakukan secara terbuka serta berlandaskan asas keadilan.

Hal itu disampaikan Ketua GAPKI Sumbar, Bambang Wiguritno, dalam dialog antara pemerintah daerah dan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang digelar di Aula Hotel Balairung, Jumat (10/4/2026).

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak kewajiban pajak yang ditetapkan pemerintah. Namun, ia berharap pelaksanaannya memiliki mekanisme yang jelas, transparan, dan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

“Pada dasarnya kami siap mematuhi aturan. Yang penting mekanismenya jelas, transparan, dan benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan agar tidak menimbulkan ketidakadilan,” ujar Bambang.

Ia juga meminta pemerintah memberikan kepastian terkait dasar pengenaan pajak, cara perhitungan, serta prosedur penetapannya agar tidak menimbulkan beban yang tidak seimbang bagi pelaku usaha. Menurutnya, verifikasi teknis di lapangan menjadi hal penting sebelum aturan tersebut diterapkan.

“Diperlukan pengukuran yang tepat dan pengecekan langsung di lapangan agar tidak ada perhitungan yang hanya berdasarkan asumsi,” tambahnya.

Selain itu, ia mengingatkan potensi terjadinya tumpang tindih pungutan, terutama antara pajak air tanah dan pajak air permukaan. Karena itu, diperlukan kejelasan batas kewenangan agar tidak menimbulkan kebingungan di sektor usaha.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa kebijakan pajak air permukaan memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak ditujukan untuk menghambat kegiatan usaha.

“Pemerintah hadir untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara adil, merata, dan berkelanjutan, bukan untuk membebani pelaku usaha,” kata Mahyeldi.

Ia menjelaskan bahwa pajak air tanah dan pajak air permukaan merupakan dua jenis objek pajak yang berbeda dengan kewenangan pengelolaan yang juga tidak sama. Pajak air tanah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sedangkan pajak air permukaan berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.

Menurutnya, perbedaan pandangan yang muncul lebih banyak disebabkan oleh aspek teknis pelaksanaan. Oleh karena itu, dialog antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi langkah penting untuk mencari kesepahaman.

“Kami ingin kebijakan ini berjalan secara transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan diterima semua pihak sebagai bagian dari kemitraan jangka panjang,” jelasnya.

Sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumbar juga menilai bahwa pendekatan dialog menjadi cara terbaik dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Mereka menekankan pentingnya komunikasi terbuka agar tidak menimbulkan gesekan di lapangan.

Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati bahwa kebijakan pajak air permukaan tetap akan dijalankan. Namun, pelaksanaannya masih perlu disempurnakan agar lebih transparan, terukur, dan berbasis data yang akurat.

Dengan adanya kesepahaman ini, diharapkan pemerintah dan dunia usaha dapat terus bersinergi dalam pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan serta menjaga stabilitas iklim investasi di Sumatera Barat. (da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update