Jakarta, Rakyatterkini.com – Markas Besar TNI menyerahkan berkas perkara terkait empat prajurit TNI yang diduga terlibat penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta.
Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, Kepala Pusat Penerangan TNI, menyampaikan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan Puspom TNI telah rampung sesuai prosedur yang berlaku.
“Pada hari ini, Selasa 7 April 2026, berkas perkara, tersangka, dan barang bukti terkait tindak pidana penganiayaan terhadap Saudara AY telah dilimpahkan oleh penyidik Puspom TNI ke Otmil II-07 Jakarta. Selanjutnya, pihak Otmil akan memeriksa kelengkapan berkas dari sisi formil dan materil,” jelas Aulia kepada wartawan.
Ia menambahkan, jika berkas dinyatakan lengkap, kasus ini akan diteruskan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Empat tersangka yang dilimpahkan memiliki inisial NDP, SL, BHW, dan ES, beserta barang bukti yang menyertai.
“Pelimpahan ini menunjukkan komitmen TNI dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus menegaskan tindakan tegas terhadap oknum prajurit yang melakukan tindak pidana,” ujarnya.
Sebelumnya, Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan bahwa penyiraman air keras terjadi setelah Andrie Yunus mengikuti acara podcast bertajuk Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia di kantor YLBHI, sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (12/3/2026).
Akibat insiden tersebut, Andrie mengalami luka bakar hingga 24 persen. Kronologi kejadian mencatat bahwa saat mengendarai sepeda motornya di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat, Andrie dihampiri oleh dua pelaku yang melawan arah menggunakan motor matic, diduga Honda Beat produksi 2016–2021.(da*)


