Jakarta, Rakyatterkini.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri masih terus menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan narkoba milik Andre Fernando alias “The Doctor” serta Hendra Lukmanul Hakim alias “Pakcik”.
Dari hasil penyidikan, ditemukan perputaran uang dalam jumlah besar yang mengalir melalui sejumlah rekening perantara atau rekening pihak ketiga dengan total mencapai Rp124 miliar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa ada empat rekening proxy yang digunakan untuk menampung hasil kejahatan tersebut. Dari rekening-rekening itu tercatat sedikitnya 2.134 transaksi masuk.
“Total aliran dana masuk ke empat rekening utama yang kami telusuri mencapai Rp124.052.487.704,97 dari 2.134 transaksi,” ujar Eko dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah mengamankan empat tersangka, masing-masing berinisial DEH asal Tasikmalaya, L dari Bekasi, serta dua orang lainnya berinisial TZR dan MR.
Eko memaparkan, dari total dana tersebut, rekening milik tersangka L mencatat perputaran uang terbesar, yakni sekitar Rp81,9 miliar. Dalam periode 1 Agustus 2024 hingga 31 Maret 2026, rekening itu menerima dana masuk sebanyak 946 transaksi dengan total lebih dari Rp81,9 miliar.
Dari hasil penyelidikan juga ditemukan pola transaksi yang sengaja dipecah-pecah (structuring) untuk menghindari pengawasan, dengan nominal berulang sebesar Rp99.999.999 sebanyak 445 kali.
Tersangka L sendiri diketahui hanya menerima imbalan Rp1 juta untuk membuka rekening dan menyerahkan akses ATM serta m-banking miliknya kepada pelaku lain.
Sementara itu, rekening milik TZR mencatat aliran dana sekitar Rp35,1 miliar. Rekening tersebut digunakan oleh salah satu pemasok utama sabu, Hendra Lukmanul Hakim alias Pakcik, untuk menerima pembayaran dari perantara Andre Fernando.
Dalam periode 9 Oktober 2025 hingga 28 Februari 2026, tercatat 426 transaksi masuk dengan total Rp35.151.760.380,42. TZR diketahui membuka rekening tersebut atas arahan tersangka lain dengan imbalan uang.
Di sisi lain, rekening atas nama MR juga terpantau menerima dana sekitar Rp3,9 miliar. Rekening ini dipakai untuk menampung pembayaran awal dari pembeli narkoba sebelum diteruskan kepada pihak jaringan.
Dalam periode 27 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026, terdapat 108 transaksi dengan total dana masuk Rp3.961.331.012,87. Rekening tersebut dibeli dari sindikat seharga Rp5 juta, termasuk perangkat ATM dan ponsel, namun kemudian tidak lagi digunakan setelah saldo di dalamnya hilang.
Terakhir, rekening milik DEH mencatat perputaran dana lebih dari Rp3 miliar. Rekening ini dikelola oleh pengendali keuangan jaringan untuk kebutuhan operasional.
Sepanjang 21 Agustus 2025 hingga 28 Februari 2026, tercatat 654 transaksi dengan total dana masuk Rp3.037.012.649,39. DEH sendiri disebut menyerahkan data pribadinya untuk pembuatan rekening online dengan imbalan sekitar Rp2 juta karena desakan ekonomi. (da*)


