Notification

×

Iklan

Bareskrim Ringkus Broker dan Perakit Senpi Ilegal di Jawa Barat

Minggu, 12 April 2026 | 13:12 WIB Last Updated 2026-04-12T06:12:00Z

Barang bukti yang disita penyidik Bareskrim Polri dari penangkapan Ki Bedil. 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Aparat dari Bareskrim Polri melalui tim Resmob berhasil mengamankan dua orang berinisial AS dan TS alias Ki Bedil dalam kasus dugaan kepemilikan serta distribusi senjata api dan bahan peledak ilegal di wilayah Jawa Barat.

Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah makan di kawasan Cipacing, Kabupaten Sumedang. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan AS yang diduga berperan sebagai penghubung dalam transaksi jual beli senjata api ilegal.

Menurut Arsya, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menekan peredaran senjata ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.

Dalam pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap TS yang dikenal dengan julukan Ki Bedil. Ia diduga sebagai perakit sekaligus penjual senjata api rakitan, mulai dari revolver, senapan hingga pistol. Senjata tersebut disebut banyak diminati oleh pelaku kejahatan jalanan maupun pemburu liar.

Dari penangkapan awal, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti pistol jenis SIG Sauer P226 beserta magazinnya, satu unit senjata laras panjang yang masih dalam proses pembuatan, dua peluru kaliber 22, serta beberapa barang lain seperti jaket dan tas.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tim melakukan pengembangan dengan membagi dua kelompok. Tim pertama menuju kediaman pelaku di Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung, dan menemukan berbagai amunisi dalam jumlah cukup banyak, termasuk peluru dari berbagai kaliber, proyektil, hingga peralatan seperti mata bor yang diduga digunakan dalam proses produksi senjata.

Sementara itu, tim lainnya bergerak ke Rancaekek Wetan dan kembali mengamankan TS. Dari lokasi tersebut, petugas menyita empat popor senjata laras panjang serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk merakit senjata api.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, aktivitas pembuatan senjata ilegal yang dilakukan oleh Ki Bedil diduga telah berlangsung selama sekitar dua dekade sebelum akhirnya terungkap.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran senjata api ilegal tersebut.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update