Notification

×

Iklan

Bapanas Pastikan Stok Minyakita Aman, Harga Harus Sesuai HET

Kamis, 23 April 2026 | 18:48 WIB Last Updated 2026-04-23T11:48:00Z

Pedagang menunjukkan minyak goreng Minyakita di Pasar Anyar

Jakarta, Rakyatterkini.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan bahwa stok bahan baku minyak goreng kemasan rakyat merek Minyakita dalam kondisi aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat. 

Dengan kondisi tersebut, pelaku usaha diminta tidak menjual produk di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy, dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu menyampaikan bahwa kenaikan harga Minyakita di sejumlah pasar lebih dipicu oleh masalah distribusi yang belum berjalan optimal.

“Produksi tersedia cukup, bahan baku juga aman. Jadi kalau harga naik, itu bukan karena kekurangan pasokan, melainkan karena distribusi yang tidak tertata dengan baik,” ujarnya.

Ia menegaskan tidak ada alasan, termasuk faktor global, yang dapat digunakan untuk menjual Minyakita melebihi HET yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter.

Pemerintah, lanjutnya, tidak akan tinggal diam. Bapanas bersama Satgas Pangan Polri serta Kementerian Pertanian akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang menyebabkan ketidakwajaran harga di pasar.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi secara daring dan luring bersama produsen Minyakita serta Satgas Pangan daerah pada Selasa (21/4), ditemukan adanya ketidaksesuaian antara ketersediaan pasokan dan harga jual di lapangan.

Padahal, ketersediaan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) di dalam negeri mencapai sekitar 5,7 juta ton. Namun di sejumlah daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali, harga Minyakita masih berada di kisaran Rp20.000 hingga Rp22.000 per liter.

“Produsen memiliki tanggung jawab hingga produk sampai ke tangan konsumen. Jika ada distributor yang bermain harga, maka harus diberikan tindakan tegas,” kata Sarwo.

Pemerintah juga menyoroti masih adanya pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) untuk Minyakita, yang dinilai dapat memicu potensi kelangkaan dan spekulasi harga di pasar.

“DMO adalah kewajiban, bukan pilihan, dan harus dipatuhi,” tegasnya.

Sebagai langkah pengawasan, Satgas Pangan Polri melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus di berbagai daerah terus melakukan pemantauan langsung ke pasar serta menelusuri rantai distribusi dari produsen hingga pengecer.

Bapanas menegaskan bahwa pengendalian harga dan pasokan Minyakita merupakan bagian penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

Pemerintah memastikan stok Minyakita secara nasional tetap aman dan mencukupi, serta terus membuka ruang koordinasi dengan pelaku usaha agar kebijakan dapat berjalan efektif.

Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan. Pemerintah berkomitmen menertibkan distribusi agar harga kembali sesuai HET.

“Yang paling penting adalah memastikan kebutuhan pangan masyarakat terpenuhi, harga tetap terjangkau, dan distribusi berjalan secara adil,” tutup Sarwo.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update